Megaskandal Asabri

Wuidih! Ini Deretan Aset Jumbo Heru-Bentjok Disita Kejagung

Monica Wareza, CNBC Indonesia
04 March 2021 07:55
Ferarri Heru Hidayat
Foto: Dok Kejagung

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam dugaan korupsi dana investasi di PT Asabri (Persero) dengan kerugian negara mencapai Rp 23,74 triliun.

Sudah ada sembilan tersangka dalam kasus ini dan penyitaan dilakukan atas sejumlah aset milik para tersangka termasuk duet Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Minera Tbk (TRAM), dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX.

Keduanya juga menjadi terdakwa di kasus asuransi BUMN lainnya yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.

"Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers, Rabu (3/3/2021).

Berikut ini daftar aset milik Heru Hidayat yang disita oleh Kejagung.


1. Kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping ;
2. Sebuah mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik No. Polisi B 15 TRM atas nama Tersangka HH;
3. Lahan Tambang Nikel atas nama PT. Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 Ha;
4. Lahan Tambang Nikel atas nama PT. Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 Ha;
5. Lahan Tambang Nikel atas nama PT. Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 Ha;

"Penyitaan asset-aset para Tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri," ujar Leonard.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin membeberkan kasus korupsi yang terjadi di Asabri merupakan kasus korupsi dengan kerugian terbesar di Indonesia. Nilai kerugian korupsi Asabri ditaksir mencapai Rp 23,7 triliun, lebih tinggi dari kerugian Jiwasraya.

"Minta doanya, kasus Asabri ini kasus korupsi terbesar di Indonesia Rp 23,7 triliun, insya Allah beres, jadi saya tidak main-main di sini, dengan segala risiko saya harus tuntaskan," kata S.T Burhanuddin, dalam wawancara di podcast bersama Deddy Corbuzier, dikutip Kamis (18/2/2020).

Sejauh ini, menurut Sanitiar, kasus korupsi yang cukup besar dan ternyata melibatkan orang-orang yang sama di kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.

Misalnya, Bentjok dan Heru Hidayat. Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi Asabri.

Namun, ia berharap, dana nasabah milik para anggota TNI-Polri ini tak akan hilang. Kejaksaan terus gencar melakukan penelurusan aset milik para tersangka lainnya.

"Kalau kemarin [di kasus] Asuransi Jiwasraya [uang nasabah] bisa kembali, tapi ini kan ada yang pelakunya sama. Artinya sudah disita, kita akan lakukan aset tracing, insya Allah masih bisa," tutur Sanitiar.

NEXT: Giliran aset Bentjok disita

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung juga telah melakukan tindakan penyitaan barang bukti kasus dugaan korupsi Asabri di aset-aset Bentjok.

Adapun obyek dalam penyitaan kali ini adalah tanah dan properti dengan luas total 4,31 juta meter persegi atau 431,16 hektare.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan beberapa barang bukti yang sudah berhasil disita dalam perkara ini terdiri atas 854 bidang tanah.

Berikut ini rinciannya :

1. 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 m2 ;

2. 566 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2;

3. 131 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2;

4. 2 bidang Tanah yang terletak di Kota Batam (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa luas total 200.000 m2.

"Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," ujar Leonard dalam siaran pers, Rabu (3/3/2021).

Adapun di kasus Asabri, sembilan tersangka tersebut yakni:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016

2. Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020

3. Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015

4. Hari Setianto (HS) sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019

5. Ilham W Siregar (IWS) sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017

6. Lukman Purnomosidi (LP) sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)

7. Heru Hidayat (HH) sebagai Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)

8. Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX)

9. Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kerugian Negara Sementara Rp 23 T, Ini 8 Tersangka Asabri!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular