Tok! Sri Mulyani Bebaskan Pajak Dividen, Ini Syaratnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor properti selama 6 bulan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali memberikan relaksasi kali ini pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima wajib pajak.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Regulasi turunan dari UU Cipta Kerja ini telah ditandatangani Sri Mulyani dan mulai efektif berlaku per 17 Februari 2021. Tujuan implementasi aturan ini adalah untuk mendorong investasi di pasar keuangan maupun sektor rill. Dividen adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham.
Adapun pengecualian dari objek PPh berlaku untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dan badan. Selain itu, juga dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima oleh wajib pajak.
"Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan dividen yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak," tulis Pasal 14, Paragraf 1, Bagian Ketiga PMK tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (2/3/2021).
Adapun Pasal 15 Ayat 1 menuliskan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Sementara Pasal 15 Ayat 2 menyebutkan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.
Pasal 17 juga menyebutkan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Untuk mendapatkan insentif tersebut, para investor yang merupakan wajib pajak itu, wajib menanamkan modalnya kembali sebanyak 30% dari dividen yang didapat ke dalam instrumen investasi.
Sementara itu, Pasal 35 PMK 18/2021 lebih lanjut membeberkan ada 12 instrumen investasi yang telah ditetapkan pemerintah.
1. surat berharga negara (SBN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).
2. Obligasi atau sukuk BUMN yang perdagangnya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3. Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah.
4. Investasi keuangan pada bank persepsi satu termasuk bank syariah.
5. Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang diawasi OJK.
6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
7. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah.
8. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
9. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang sahan.
10. Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.
11. Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil.
12. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh," tulis Pasal 36 PMK 18/2021.
[Gambas:Video CNBC]
Harapan Lo Kheng Hong: Pajak Dividen Dihapus Selamanya!
(tas/tas)