Sri Mulyani Bebaskan Pajak Dividen, Cek Dulu Syaratnya!

Market - Aristya Rahadian, CNBC Indonesia
03 March 2021 17:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan relaksasi yakni pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen dengan syarat tertentu guna meningkatkan investasi.

Keputusan pembebasan PPh atas dividen yang diterima wajib pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Infografis/Sri Mulyani Bebaskan Pajak Dividen/Aristya Rahadian
Infografis Lainnya
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terkait
    spinner loading