Restrukturisasi Kredit Capai Rp 987 T, Leasing Tembus Rp194 T

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
01 March 2021 07:09
Ilustrasi Ojk
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko mengatakan salah satu alasan perpanjangan restrukturisasi adalah masa pandemi yang belum berakhir. Namun dia mengingatkan kebijakan ini tidak berlangsung selamanya, untuk menghindari moral hazard yang muncul di kemudian hari.

Jika debitur bisa selamat dan terus melakukan aktivitasnya maka ekonomi bisa terus berjalan, apalagi jika sebelumnya bagus dan hanya terkendala Covid-19 ini. Langkah ini juga diharapkan membantu perbankan dalam menata kinerja keuangannya terutama dari sisi mitigasi risiko kredit.

"Maka untuk mengantisipasi dampak lanjutan kita juga harus melihat banknya, Covid-19 belum ketahuan kapan berakhir sehingga stimulus masih dibutuhkan. Yang diatur adalah sama dengan POJK 11, penetapan kualitas kredit kemudian kualitas lancar bagi yang direstrukturisasi, tetapi ada juga ditambahkan tentang penerapan manajemen risiko," kata Bambang dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/02/2021).

Dia mengatakan ada beberapa tujuan dari perpanjangan restrukturisasi, yakni bagaimana optimalisasi kinerja perbankan, sehingga bisa melanjutkan upaya perbaikan.

Kemudian menjaga stabilitas sistem keuangan, apalagi karena kondisi Covid-19 belum selesai, jadi stabilitas perlu dijaga sehingga POJK ini diperpanjang.

Selain itu perpanjangan restrukturisasi juga dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan menerapkan prinsip kehati-hatian,sehingga perlu ditingkatkan manajemen risiko di perbankan.

"Lalu untuk menghindari adanya moral hazard jangan sampai policy ini dianggap yang sifatnya permanen. Tapi ini sementara, kondisi ini semuanya sementara dan bisa dikatakan kondisi secara Covid-19 ini belum selesai," katanya.

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular