Pengumuman! Dinas Direksi Bursa Diperpanjang Setahun Lagi

Monica Wareza, CNBC Indonesia
25 February 2021 15:45
Dirut BEI Inarno Djajadi
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa jabatan jajaran direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) diperpanjang 1 tahun lagi, dari jadwal awal pergantian pada tahun ini menjadi tahun depan.

Perpanjangan masa dinas tersebut terkait dengan perpanjangan masa jabatan direksi bursa efek yang tertuang di dalam perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru.

Aturan baru No.3/POJK.04/2021 itu berisi tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, yang baru ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 22 Februari 2021.

Dalam pasal 10 POJK No.3/2021 itu, masa jabatan direksi dan komisaris bursa efek diperpanjang menjadi 4 tahun, dari aturan sebelumnya 3 tahun.

Aturan awal 3 tahun itu adalah Peraturan Pemerintah RI No.45/1995 dan POJK No.58/POJK.04/2016.

Dewan direksi BEI saat ini yang dipimpin Inarno Djajadi sebagai direktur utama dijadwalkan diganti tahun ini karena sudah menjabat sejak 2019, berdasarkan ketentuan lama.

Selain itu, perubahan masa jabatan menjadi 4 tahun juga berdampak pada direksi-komisaris dua self regulatory organization (SRO) bursa lain yang tadinya juga 3 tahun.

Dua SRO itu adalah lembaga kliring penjaminan dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang sebelumnya diatur POJK No.59/POJK.04/2016 dan POJK No.48/POJK.04/2016.

Selain mengatur masa jabatan, aturan baru POJK No.3/2021 juga menonaktifkan beberapa pasal terkait masa jabatan direksi-komisaris SRO pada aturan-aturan lama.

Termasuk di dalam aturan lama adalah kata-kata 'hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan' dan 'keseluruhan masa jabatan direksi pada SRO paling banyak tiga kali masa jabatan'.

Sebelumnya masa jabatan direksi BEI memang sudah didengungkan akan menjadi 4 tahun dan bisa dipilih lagi tanpa batasan, berubah dari aturan awal yakni hanya 3 tahun dan dibatasi 1 kali masa jabatan bila diangkat kembali. Saat itu OJK mengeluarkan draf Peraturan OJK (POJK) 04 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal yang akhirnya resmi jadi POJK.

Berikut nama-nama direksi BEI 2018-2021 sebagai berikut :

Direktur Utama : Inarno Djayadi

Direktur Penilaian Perusahaan : IGD N Yetna Setia

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa : Laksono Widito Widodo

Direktur Pengawasan Transaksi dan kepatuhan : Kristian Sihar Manullang

Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko : Fithri Hadi

Direktur Pengambangan : Hasan Fawzi

Direktur Keuangan dan SDM : Risa Effennita Rustam


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BEI Laporkan Temuan Pelanggaran Margin Indo Premier ke OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular