Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga pemeringkat global, Fitch Ratings memperkirakan pemotongan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan aturan mengenai relaksasi uang muka (down payment/DP) 0% belum akan berdampak terhadap meningkatnya penjualan kendaraan dan permintaan kredit baru perusahaan pembiayaan di tahun ini.
Fitch menilai, pemotongan pajak yang rencananya akan diterapkan Kementerian Keuangan pada awal Maret mendatang akan dibatasi target dan jangka waktunya, sedangkan perusahaan pembiayaan akan tetap selektif dalam menyalurkan kredit.
"Langkah-langkah ini tidak cukup untuk mengimbangi penurunan permintaan secara keseluruhan karena daya beli yang terpukul dari pandemi virus corona," tulis Fitch Ratings, dikutip Selasa (23/2/2021) dalam publikasinya bertajuk Indonesian Auto Incentives Unlikely to Spur Sales, Financing Rebound.
Fitch memperkirakan, penjualan kendaraan roda empat sekitar 600.000 sampai dengan 700.000 unit pada tahun 2021, masih jauh di bawah pencapaian 1 juta unit pada tahun 2019 setelah penjualan merosot menjadi 532.407 unit pada tahun 2020.
Lembaga rating ini juga memperkirakan 55% dari penurunan volume penjualan roda empat pada tahun 2020 adalah untuk kendaraan yang tidak tercakup oleh pemotongan pajak, dan pembeli mobil di bawah 1.500 cc yang akan termasuk dalam cakupan pemotongan pajak biasanya adalah konsumen yang daya belinya lebih terpengaruh oleh pandemi.
"Harga mobil yang lebih rendah dari pemotongan pajak juga akan berangsur-angsur berkurang karena pengurangan pajak turun dari 100% pada Maret-Mei, menjadi 50% pada Juni-Agustus, dan 25% pada September-Desember 2021," urai Fitch lebih lanjut.
NEXT: Alasan Fitch
Fitch memaparkan, kebijakan Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan menjadi 3,5% belum secara material akan mendorong permintaan kredit kendaraan roda empat. Hal ini karena suku bunga pembiayaan hanya turun sedikit.
Tak hanya itu, proses credit underwriting juga masih akan cenderung hati-hati sembari menanti sinyal ekonomi sudah menunjukkan tanda-tanda perbaikan.
"Dampak dari pengurangan lebih lanjut dalam peraturan pembayaran uang muka minimum juga harus dibatasi, karena perusahaan pembiayaan kemungkinan besar akan tetap selektif meskipun minat yang lebih besar untuk memberikan pinjaman dibandingkan tahun lalu," tulis Fitch.
Sementara itu, kebijakan pemotongan pajak, dinilai Fitch hanya memberikan sedikit dorongan bagi industri keuangan dan perusahaan pembiayaan atau multifinance di Indonesia sehubungan dengan faktor-faktor ini.
Hal tersebut, tidak serta merta membuat adanya perpindahan yang signifikan dari mobil bekas ke mobil baru karena harga premium pada kendaraan baru akan tetap material meskipun ada penghematan pajak.
Pasalnya, pembiayaan mobil baru tetap menjadi komponen terbesar dari pinjaman industri dengan hampir 30% dari piutang pembiayaan, bahkan setelah terjadi pergeseran selama pandemi ke pembiayaan mobil bekas, yang sekarang mencakup hampir 15% dari total piutang industri, naik dari 12% pada tahun 2019.
Sementara itu, piutang pembiayaan mobil bekas turun hanya 2% yoy pada tahun 2020, jauh lebih baik dari penurunan 17% untuk mobil baru.
Harga mobil baru yang lebih rendah mungkin juga berimplikasi langsung pada nilai jual kembali kendaraan di pasar sekunder, tetapi ini harus dikurangi dengan efek pemotongan pajak yang moderat dan sementara.
Penjualan kendaraan bekas mungkin mengalami jeda dalam waktu dekat, tetapi akan pulih saat insentif mobil baru dikurangi. Ini akan menjadi kunci karena pemodal kendaraan mengandalkan penjualan kendaraan yang diambil alih untuk menutupi pinjaman yang menunggak.
"Perluasan skema mobil baru dapat mempersulit upaya pemulihan dan meningkatkan biaya kredit untuk industri pembiayaan kendaraan," ungkap Fitch.
Seperti diketahui, volume penjualan grosir dan eceran mobil domestik pada tahun 2020 turun masing-masing sebesar 48% dan 45%. Januari 2021 Volume penjualan grosir turun 8% menjadi 52.910 unit dari Desember 2020.
Fitch Ratings juga memperkirakan penjualan Februari 2021 akan terus turun karena beberapa konsumen menunda pembelian mobil mereka untuk mendapatkan fasilitas pelonggaran pajak mulai Maret 2021.
Adapun, total piutang perusahaan pembiayaan sepanjang tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 19% yang didorong oleh menyusutnya penjualan mobil dan sepeda motor.
"Kami memperkirakan pertumbuhan tidak akan meningkat pada tahun 2021 sejalan dengan pemulihan lambat yang diharapkan dalam penjualan mobil," tulis Fitch.