Pulihkan Ekonomi, PPKM Mikro Diapresiasi Pelaku Pasar Modal

Jakarta, CNBC Indonesia- Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mendapatkan apresiasi dari pelaku usaha pasar modal. Kebijakan ini, bukan hanya membangkitkan ekonomi, namun juga berhasil mengendalikan Covid-19.
"Pada awal mula, kasus Covid-19 sekitar 15.000 per hari. Sekarang bisa di bawah 8.000. Ini menjadi berita baik bahwa PPKM cukup efektif," ujar CEO Sucor Sekuritas, Bernadus Wijaya pada saat Capital Market Outlook yang dilaksanakan CNBC Indonesia, Senin (22/2/2021).
Menurutnya, pelonggaran PPKM Mikro itu berdampak positif pada ekonomi. Seperti mal dan restoran bisa buka sampai jam 9 malam. "Perekonomian bisa pulih dan ini menjadi action luar biasa," jelasnya.
Bernadus menambahkan bahwa pelaku usaha pasar modal juga menantikan berita positif dalam penanganan COvid-19, seperti penurunan kasus harian. "Jika kasus Covid-19 di bawah 5.000 ini akan jadi berita positif," jelasnya.
Bila hal tersebut terjadi maka ada peningkatan aktivitas masyarakat, termasuk di ekonomi. Akibatnya, kinerja emiten dapat meningkat dan berdampak keseluruhan terhadap pasar modal.
"Kebijakan pemerintah dalam PPKM dan PSBB akan berdampak positif terhadap kinerja emiten," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat mikro hingga 8 Maret 2021 mendatang. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Sabtu (20/02/2021).
Dia mengatakan, perpanjangan ini karena penerapan PPKM sebelumnya berhasil menekan kasus penyebaran Covid-19.
Airlangga mengatakan bahwa perpanjangan PPKM mikro terhitung mulai diberlakukan dari Selasa, 23 Februari sampai 8 Maret 2021. Kebijakan ini diberlakukan di tingkat RT/RW, desa/kelurahan di 123 kabupaten/kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur sebagai prioritas wilayah penerapan PPKM mikro.
"Berdasarkan kriteria tersebut, para gubernur akan menindaklanjuti instruksi Mendagri," kata Airlangga dalam konferensi pers, Sabtu (20/02/2021).
Menurutnya, perpanjangan PPKM mikro ini dilakukan karena secara nasional jumlah kasus aktif mengalami penurunan yang signifikan yaitu 17,27% dalam sepekan ini.
"Jadi, perpanjangan waktu ini diputuskan dua minggu ke depan dari 23 Februari sampai 8 Maret 2021," ujarnya.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article CEO Sucor Ungkap Alasan BEI Rebound Cepat di 2020
