Hijau sih! Tapi IHSG Gagal Finis 6.300, Asing Masuk Rp 516 M

Putra, CNBC Indonesia
22 February 2021 15:22
Pembukaan Bursa Efek Indonesia (CNBC indonesia/Tri Susilo)
Foto: Pembukaan Bursa Efek Indonesia (CNBC indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di zona hijau pada penutupan perdagangan awal pekan Senin (22/2/21). Indeks acuan bursa nasional tersebut ditutup menguat 0,38% ke 6.255,31 meski gagal ditutup di atas 6.300. Padahal di sesi I, IHSG berhasil ditutup di 6.300.

Nilai transaksi hari ini sebesar sebesar Rp 16 triliun dan terpantau investor asing membeli bersih Rp 516 miliar di pasar reguler. Ada 239 saham terapresiasi, 224 saham terkoreksi, sisanya 180 stagnan.

Asing melakukan pembelian di saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) sebesar Rp 210 miliar dan PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) Rp 180 miliar.

Sedangkan jual bersih dilakukan asing di saham PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) yang dilego Rp 75 miliar dan PT Astra Internasional Tbk (ASII) yang dijual Rp 144 miliar.

Dari dalam negeri, pemerintah mengeluarkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif selama 2021 dan akan mulai berlaku pada 1 Maret mendatang.

Adanya relaksasi ini ditujukan untuk mendorong pemulihan industri manufaktur, salah satunya industri otomotif yang terdampak berat akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Selain relaksasi PPnBM, Bank Indonesia juga memberikan sentimen positif ke saham sektor otomotif. Kamis (18/2/2021) lalu, Gubernur Perry Warjiyo dan kolega memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan.

"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 17-18 Februari 2021 memutuskan untuk menurunkan BI 7 Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,5%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%," kata Perry usai RDG, Kamis (18/2/2021).

Selain itu, BI melonggarkan aturan Loan to Value (LTV) untuk kredit kendaraan bermotor yang menggunakan fasilitas bank. Kini membeli mobil melalui KKB atau Kredit Kendaraan Bermotor bisa tanpa DP alias Down Payment.

BI juga memutuskan untuk membebaskan uang muka alias DP 0% bagi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Aturan ini berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(trp/trp)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Disuntik Vaksin Corona, Bursa RI Siap-siap ke 6.500

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular