
OJK: Sekarang Tak Wajib Bank Spin Off Unit Usaha Syariah

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak akan mewajibkan kebijakan spin off unit usaha syariah (UUS) dari entitas induk. Hal ini mempertimbangkan usulan dari pelbagai stakeholder di industri perbankan syariah yang kemudian menjadi evaluasi bagi regulator.
"Kita mengevaluasi terkait spin off, berbagai kalangan penggiat bank syariah dan asosiasi bank syariah, spin off perlu ditinjau ulang, karena spin off belum tentu akan jadi lebih baik ke depan, karena UUS perkembangannya gak kalah bagus dengan bank syariah yang sudah dipisahkan," kata Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Kamis (18/2/2021).
Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan UU Nomor 21 tahun 2008, maka, setiap bank yang memiliki unit usaha syariah wajib melakukan spin off pada 2023 mendatang. Namun, Heru menuturkan, beberapa dari bank belum tentu bisa memenuhi ketentuan permodalan yang dibutuhkan.
"UUS berkembang bagus kenapa harus spin off, OJK merespons, kita sudah koordinasi berbagai pihak, dalam UU sektor keuangan, itu akan jadi voluntary saja, yang siap silakan aja. Kita masih godok itu, komunikasi dengan berbagai pihak memilih berbagai alternatif, tapi OJK mendukung jika ini tidak menjadi mandatory," kata Heru.
Dalam kesempatan sebelumnya, Direktur Eksekutif KNEKS, Ventje Rahardjo menyebutkan dari 20 UUS yang ada, sebanyak 50% belum siap untuk memisahkan diri dengan induknya. "Dapat kita simpulkan, dari UUS yang ada, 50% belum siap dilihat dari aset, modal dan tingkat kesehatannya," ujarnya, dalam wawancara dengan CNBC Indonesia.
Terlebih lagi, dalam kondisi pandemi Covid-19, bank yang membawahi beberapa unit usaha syariah (UUS), cenderung berjaga-jaga dengan permodalan yang cukup karena potensi risiko pembiayaan bermasalah (NPF) yang meningkat.
"Mereka berjaga-jaga memperisapkan modal yang cukup sebagai buffer," kata dia.
Di negera lain, satu negara yang mewajibkan spin off, di Qatar, negara lain bank umum syariah. Sehingga, kami melihat isnis model syariah memiliki kelebihan dan kekuangan.
Sementara itu, dalam upaya mendorong spin off UUS ini, Ketua Komite Non-Regulator Asbisindo, Herwin Bustaman menilai, bahwa ada beberapa persoalan yang harus menjadi perhatian, mulai dari kekuatan permodalan, kinerja UUS lebih baik dari bank umum syariah hingga tantangan transformasi teknologi.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sedang Jadi Tren, Begini Kata Bos OJK Soal Bank Digital