Terjerat Kasus Asabri, Kejagung Sita Sederet Aset Bentjok

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
16 February 2021 08:40
Sidang lanjutan Jiwasraya. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto
Foto: Sidang lanjutan Jiwasraya. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero), yakni Benny Tjokrosaputro yang juga merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX).

"Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran pers, Selasa (16/2/2021).

Dalam penyitaan tersebut, Kejaksaan menyita lahan atau pekarangan atas nama Bentok, yakni berupa 131 eksemplar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT HT seluas 183 hektar terletak di Kecamatan Curugbitung, pemekaran Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

Sebelumnya, Kejagung, pada kasus yang sama menyita tanah seluas 194 hektar yang terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Berikutnya, tanah seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak, Banten

Bukan kali ini saja aset milik Bentjok disita aparat penegak hukum. Sejumlah aset miliknya juga disita karena menjadi terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara Rp 16,8 triliun menurut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bentjok pun akhirnya divonis pidana penjara maksimal seumur hidup dengan kewajiban penggantian kerugian uang negara sebesar Rp 6,078 triliun.

Beberapa aset yang disita dari Bentjok pada kasus Jiwasraya cukup beragam, mulai dari aset properti, tanah hingga gawai pribadi. Berikut rinciannya:

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 197 An. Benny Tjokrosaputro, sampai Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Desa Cidadap Lebak atas nama pemegang hak PT HARVEST TIME
  2. SHGB No. 378 Desa Mekarsari Lebak
  3. SHGB No. 61 atas nama pemegang Hak PT. Multi Kusuja Indonesia Sampai dengan SHGB No. 85, di Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak atas nama pemegang hak PT Multi Kasuja Indonesia
  4. SHGB No. 6106 Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Tangerang atas nama pemegang hak PT Buana Citra Anugra
  5. 1 Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 780 Desa Dangdang Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang atas nama pemegang hak Siti Rahayu
  6. SHM No. 1257 Desa Cimangeunteung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak atas nama pemegang hak Benny Tjokro
  7. Handphone merk iPhone, Capacity: 256 GB, dengan IMEI : 35 3105101723120, warna gold perpaduan black dan 1 unit Handphone merk Iphone 7 PLUS warna putih pink.
  8. Mobil Sedan Mercedes Benz Type S 500 AT dengan No. Pol. B 70 KRO
  9. 1 bidang tanah/tanah dan bangunan HM Nomor 207 luas 3.450 m2 terletak di Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang berikut dokumen pendukung SHM (Akta Jual Beli, dll) atas nama Aripudin
  10. 2 unit Apartemen South Hill, yang beralamat di Apartemen South Hill, Kuningan Karet, Jakarta Selatan, atas nama Pemilik Caroline C. Wilieanna
  11. Uang tunai sejumlah Rp 158.947.182,73 yang sebelumnya berada di dalam rekening dan uang tunai sejumlah US$ 9.961
  12. 10 unit/bidang tanah dan atau bangunan di Perumahan Forest Hills, Cluster/Ruko Titanium, Kelurahan Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor atas nama PT Blessindo Terang Jaya.

(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Asabri, Bentjok Dituntut Hukuman Mati & Denda Rp 5 T!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular