Megaskandal Asabri

Geger Melebihi Jiwasraya, Ini Kaitan 9 Tersangka Kasus Asabri

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
16 February 2021 06:18
Benny Tjokosaputro atau akrab disapa Bentjok, salah satu dari 6 terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjalani persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Benny Tjokosaputro atau akrab disapa Bentjok, salah satu dari 6 terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjalani persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Kejagung pun menjelaskan duduk perkara atau kasus posisi tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.

"Bahwa pada tahun 2012 sampai 2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi Asabri bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun MI (Manajer Investasi) yaitu HH, BTS, dan LP.

Kesepakatan itu untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.

Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri.

"Sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan Asabri karena Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut," tulis keterangan resmi Kejagung.

Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, tulis Kejagung, aka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, ditransaksikan (dibeli) kembali dengan nomine HH, BTS dan LP serta ditransaksikan (dibeli) kembali oleh Asabri melalui underlying reksa dana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BT.

Seluruh kegiatan investasi Asabri pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS dan LP.

"Kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp 23.739.936.916.742,58 [Rp 23,74 triliun]," tulis Kejagung

Sebagai informasi, jumlah tersangka sementara kasus Asabri ini sudah lebih banyak dari kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di mana terdapat enam tersangka Jiwasraya yang sudah divonis dengan total kerugian negara dalam hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp 16,8 triliun.

Dua dari sembilan tersangka Asabri yakni Heru Hidayat dan Bentjok sudah mendapatkan vonis kasus Jiwasraya pada pada Oktober 2020 oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Heru divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya dan dijatuhi hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 10,72 triliun kepada Heru.

Sementara Bentjok juga pidana pidana penjara seumur hidup dan hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 6,078 triliun. Artinya total uang pengganti Bentjok dan Heru mencapai Rp 16,8 triliun, sama dengan potensi kerugian negara yang dihitung BPK.

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular