Selain Relaksasi PPnBM, Kredit Mobil Bakal Dapat DP 0% Nih!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
15 February 2021 10:11
General Motors assembly workers connect a battery pack underneath a partially assembled 2018 Chevrolet Bolt EV vehicle on the assembly line at  Orion Assembly in Lake Orion, Michigan, U.S., March 19, 2018.  Photo taken March 19, 2018.   REUTERS/Rebecca Cook
Foto: REUTERS/Rebecca Cook

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri otomotif bakal menerima banyak insentif dari pemerintah karena terdampak pandemi covid-19. Kementerian Bidang Perekonomian meminta semua pihak agar ikut mendukung pemulihan sektor ini.

Pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan sudah mengeluarkan kebijakan merelaksasi Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotifuntuk tahun 2021, yang dimulai 1 Maret mendatang.

Tak cuma itu, pemerintah juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan uang muka (down payment/DP) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, DP diusulkan 0%.

"Pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini," kata Airlangga dalam Siaran pers yang disampaikan pekan lalu.

Industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar. Relaksasi PPnBM dan DP 0% diharapkan dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian.

Stimulus khusus juga diberikan di sejumlah negara lain di dunia untuk industri otomotif selama pandemi. Seperti misalnya, pengurangan pajak penjualan sebesar 100% untuk CKD (mobil yang dirakit di dalam negeri) dan potongan hingga 50% untuk CBU (mobil yang dirakit di negara asalnya) yang dilakukan oleh Malaysia.

Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. Hal ini dilakukan karena Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor diatas 70%.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," kata Airlangga.

Pemberian insentif berupa relaksasi PPnBM akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sambut Rencana Revisi PPnBM, Ini Harapan Pengusaha Properti

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular