Ada Relaksasi PPnBM Mobil, Saham Otomotif Melesat

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham emiten otomotif dan pendukungnya bergerak melesat pada perdagangan sesi I Senin (15/2/2021) pagi. Melesatnya saham otomotif dan pendukungnya didorong oleh sentimen dari relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif selama 2021.
Berikut ini, pergerakan saham otomotif dan pendukungnya pada pukul 09:05 WIB hari ini.
Tercatat, saham otomotif yang menduduki posisi pertama pada perdagangan sesi pertama hari ini adalah saham PT Indomobil Sukses International Tbk (IMAS), di mana saham IMAS berhasil melesat 20,18% ke level Rp 1.340/unit pada pukul 09:05 WIB.
Nilai transaksi saham IMAS pada pagi hari ini telah mencapai Rp 34,9 miliar dengan volume transaksi yang diperdagangkan sebanyak 26 juta lembar saham. Namun, investor asing melakukan aksi jual bersih (net sell) di pasar reguler sebesar Rp 1,16 miliar.
Di posisi kedua ada saham emiten sparepart dari otomotif, yakni PT Astra Otoparts Tbk (AUTO) yang juga sudah melesat hingga 10,1% ke posisi Rp 1.145/unit pada awal perdagangan sesi I hari ini.
Nilai transaksi saham AUTO pada pagi hari ini juga telah mencapai Rp 4,8 miliar dengan volume transaksi yang diperdagangkan sebanyak 4,2 juta lembar saham. Tak hanya di saham IMAS, di saham AUTO pun investor asing juga melakukan net sell di pasar reguler sebesar Rp 1,33 miliar.
Selanjutnya di posisi kedua diduduki oleh emiten induk dari saham AUTO sekaligus 'raja otomotif' di Indonesia, yakni PT Astra International Tbk (ASII) yang telah melesat hingga 5,18% ke Rp 6.150/unit.
Adapun nilai transaksi saham ASII pada pagi hari ini mencapai Rp 374,2 miliar dengan volume transaksi yang diperdagangkan sebanyak 61 juta lembar saham. Asing pun juga melakukan net sell di pasar reguler sebesar Rp 180 miliar.
Sebelumnya pada pekan lalu, Pemerintah mengeluarkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif selama 2021 dan akan mulai berlaku pada 1 Maret mendatang.
Adanya relaksasi ini ditujukan untuk mendorong pemulihan industri manufaktur, salah satunya industri otomotif yang terdampak berat akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Insentif penurunan tarif PPnBM tersebut diberlakukan untuk kendaraan bermotor segmen dibawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi antar kementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.
Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan khusus segmen tersebut karena kendaraan dengan spesifikasi ini banyak diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%.
Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal.
"Diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan," bunyi siaran pers yang dikeluarkan Kemenkeu, dikutip Sabtu (13/2/2021).
Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan. Di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama tiga bulan.
Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua. Sementara insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.
Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.
Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka berdasarkan data Kementerian Perindustrian diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.
Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.
"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," katanya lagi.
Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya.
Airlangga menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung), di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59% dalam industri otomotif.
"Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," ujar Airlangga.
Industri otomotif juga merupakan industri padat karya, saat ini, lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor. Yaitu pelaku industri tier II dan tier III (terdiri dari 1000 perusahaan dengan 210.000 pekerja).
Lalu pelaku industri tier I (terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja), perakitan (22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja), dealer dan bengkel resmi (14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja). Serta dealer dan bengkel tidak resmi (42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja).
(chd/chd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Baik PPnBM, Saham Astra & Indomobil Sudah Mahalkah?