
Tak Terima Kena Denda, PTPP Ajukan Keberatan Keputusan KPPU

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan konstruksi pelat merah PT PP Tbk (PTPP) akan mengajukan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dirilis pekan lalu.
Putusan KPPU nomor perkara 19/KPPU-M/2020 terkait adanya keterlambatan atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI).
"Sebagai perusahaan yang menghormati hukum, Perseroan memahami keputusan yang telah dibacakan dan akan mengikuti proses hukum sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Dengan adanya hak pengajuan keberatan, Perseroan akan menggunakan hak tersebut untuk mengajukan keberatan kepada Pengadilan," kata Yuyus Juarsa, Corporate Secretary PTPP, dalam siaran persnya, dikutip Senin (15/2/2021).
Dia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 44 Ayat 2, Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
"Perseroan sebagai perusahaan publik milik negara akan tetap berkomitmen untuk selalu menaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam menjalankan usahanya," terang dia.
Adapun berdasarkan putusan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi kepada perusahaan sebesar Rp 1 miliar.
Kasus tersebut diawali dari penyelidikan secara inisiatif oleh KPPU atas dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PTPP atas PTCPI, yakni transaksi pengambilalihan 57% saham PTCPI oleh PTPP pada 3 Juli 2019.
Transaksi tersebut efektif pada tanggal 4 Juli 2019, yakni tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PTCPI oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Seharusnya, PTPP menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat pada tanggal 14 Agustus 2019.
"Namun berdasarkan bukti terkait perhitungan tanggal efektif pengambilalihan saham dan kewajiban melakukan pemberitahuan, PTPP baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 16 Agustus 2019," jelas KPPU.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa PTPP telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum PTPP untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan menyalurkan ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri BUMN untuk memberi arahan kepada Direksi BUMN agar dalam proses penggabungan badan usaha (merger), peleburan badan usaha (konsolidasi), dan pengambilalihan saham perusahaan (akuisisi), memperhatikan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kena PKPU, Begini Respons Manajemen PTPP