
Deretan 'Dosa' 8 Tersangka Kasus Mega Korupsi Asabri

Lalu Kejagung juga menetapkan IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017 serta LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan.
"LP, BTS, dan HH selaku pihak swasta yang mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik PT ASABRI dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BTS dan HH dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT ASABRI dan mengendalikan transaksi serta investasi PT ASABRI yang didasarkan atas kesepakatan dengan Direksi PT ASABRI yang menguntungkan LP, BTS, dan HH serta merugikan PT ASABRI," paparnya.
Para tersangka langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang. Penahanan para Tersangka tersebut untuk waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini Senin, 1 Februari 2021 s/d 20 Februari 2021.
"Sementara itu dua orang tersangka lainnya, yaitu BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional serta HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra karena berstatus sebagai Terdakwa dalam perkara yang lain tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain)," sebut Leonard.
(hps/hps)[Gambas:Video CNBC]
