Deretan 'Dosa' 8 Tersangka Kasus Mega Korupsi Asabri

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
02 February 2021 09:39
Kantor Pelayanan ASABRI (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kantor Pelayanan ASABRI (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang tersangka pada kasus dugaan korupsi PT. Asabri (Persero), dua diantaranya merupakan terdakwa dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yakni Benny Tjokro Saputro (BTS) selaku Direktur PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Direktur PT. Maxima Integra.

Sedangkan 5 tersangka lain berasal dari internal Asabri dan satu lainnya swasta. Dari internal PT Asabri masuk beberapa Jenderal (purn) yang akhirnya harus mengenakan rompi oranye. Mereka adalah Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016.

"Pada tahun 2012 s/d 2016, yang bersangkutan selaku membuat kesepakatan dengan BT untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT ASABRI melalui BTS dan pihak yang terafiliasi dengan BTS dan LP yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BTS, LP dan pihak terafiliasi dengan BTS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (1/2/21).

Selain Adam Rachmat, ada juga Jenderal (purn) berbintang tiga yakni Letjen TNI (purn) Sonny Widjaja (SW) selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020.

"Pada tahun 2016 s/d 2019, yang bersangkutan membuat kesepakatan dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT ASABRI melalui HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH yang merugikan PT ASABRI dan menguntungkan HH dan pihak terafiliasi dengan HH;" sebut Leonard.

Selanjutnya tersangka lain ada BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 serta HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019.

"BE dan HS bertanggung jawab dalam perencanaan, pengelolaan investasi dan keuangan serta pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana PT ASABRI yang dilakukan oleh BTS dan HH tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal yang merugikan PT. ASABRI dan menguntungkan BTS dan HH," papar Leonard.

Lalu Kejagung juga menetapkan IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017 serta LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan.

"LP, BTS, dan HH selaku pihak swasta yang mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik PT ASABRI dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BTS dan HH dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT ASABRI dan mengendalikan transaksi serta investasi PT ASABRI yang didasarkan atas kesepakatan dengan Direksi PT ASABRI yang menguntungkan LP, BTS, dan HH serta merugikan PT ASABRI," paparnya.

Para tersangka langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang. Penahanan para Tersangka tersebut untuk waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini Senin, 1 Februari 2021 s/d 20 Februari 2021.

"Sementara itu dua orang tersangka lainnya, yaitu BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional serta HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra karena berstatus sebagai Terdakwa dalam perkara yang lain tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain)," sebut Leonard.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular