
Lanjut Berburu Cuan, Simak Dulu 8 Kabar Ini Buat Bekal

5. Singapura Restui Konversi Utang Emiten Hary Tanoe Rp 3,2 T
Pengadilan Tinggi Singapura telah menyetujui konversi utang atau exchange offer emiten Hary Tanoesoedibjo, PT MNC Investama Tbk (BHIT) yang diusulkan kepada pemegang obligasi senilai US$ 231 juta atau setara Rp 3,24 triliun dengan asumsi kurs Rp 14.020 per US$.
Dalam exchange offer yang telah disetujui, semua pemegang obligasi akan diminta untuk memilih antara saham baru atau obligasi baru.
Pemegang obligasi dapat memilih saham baru dalam waktu 2 bulan sejak tanggal efektif skema, sedangkan untuk pilihan obligasi baru diberikan waktu hingga enam bulan dari tanggal efektif skema.
6. Sah! Presiden Jokowi Resmikan PT Bank Syariah Indonesia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/2/2021).
Jokowi mengatakan hari ini adalah hari yang bersejarah bagi perkembangan ekonomi syariah Indonesia. Apalagi, sudah lama Indonesia dikenal sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia.
"Status ini sudah menjadi identitas global Indonesia dan kebangsaan kita. Maka sudah sewajarnya Indonesia menjadi salah satu negara terdepan dalam hal perkembangan ekonomi syariah," ujar Jokowi.
7. Perkuat Penetrasi KPR, BNI Gandeng Agung Sedayu Group
Kolaborasi perbankan dengan pengembang menjadi salah satu kunci sukses pertumbuhan di sektor properti sekaligus pemicu signifikan peningkatan distribusi Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Oleh karena itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) bekerjasama dengan kelompok pengembang PT Agung Sedayu Group untuk mempercepat penyaluran KPR sekaligus merangsang pertumbuhan perumahan pada segmen primary market di Indonesia.
8. Gagal Bayar Tembus Rp 1,9 T, Indosterling Baru Cicil Rp 12 M
Kuasa hukum PT Indosterling Optima Investa (IOI), Hardodi, menyatakan saat ini kliennya sudah melakukan pembayaran yang ketiga kali pada Senin (1/2/2021) dengan nilai Rp 4 miliar. Sehingga, secara akumulasi, nilai kerugian nasabah yang telah dibayarkan Rp 12 miliar.
"Rencananya pembayaran selanjutnya akan dibayarkan pada Maret sesuai skema PKPU," ujar Hardodi, saat ditemui di Kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut Hardodi, kliennya sebelumnya juga telah melakukan percepatan pembayaran kepada para kreditur yang ketiga kali dari jadwal pembayaran berdasarkan berdasarkan Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jkt. Pst.
(hps/hps)[Gambas:Video CNBC]