Kemenkeu: SWF Bukan Buat Nampung Utang!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
28 January 2021 13:45
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara Katadata Indonesia Data and Economic Conference 2020. (CNBC Indonesia/Arif Budiansyah)
Foto: Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara Katadata Indonesia Data and Economic Conference 2020. (CNBC Indonesia/Arif Budiansyah)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa keberadaan Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pembiayaan Indonesia (LPI) ditujukan untuk menampung dana asing (foreign fund) dalam bentuk ekuitas, bukan berupa utang.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan keberadaan SWF ini merupakan bagian dari pengembangan pendanaan untuk keberlanjutan pembangunan infrastruktur di dalam negeri dengan tersedianya pendanaan yang bersifat jangka panjang.

"Logika utama SWF Indonesia beda dengan negara lain. Kita ingin foreign fund masuk ke Indonesia, bukan jadi utang namun ekuiti," kata Suahasil dalam BRI Group Economic Forum 2021, Kamis (28/1/2021).

Dari pemerintah saat ini telah menginjeksikan modal awal ke SWF senilai Rp 15 triliun dalam bentuk cash yang bersumber dari APBN 2020. Nilai ini nantinya secara bertahap akan terus ditingkatkan dan tidak hanya dalam bentuk cash namun juga bisa berupa aset dari BUMN.

SWF ini nantinya akan dikerjasamakan dengan pemilik modal dari luar negeri yang ingin berinvestasi jangka panjang di Indonesia.

"SWF ini akan mendesain project mana yang dikerjasamakan dan mana yang bisa jadi game changer pendanaan pembangunan jangka panjang," terang dia.

Adapun Presiden Joko Widodo telah melantik lima orang dewan pengawas (dewas) SWF ini, terdiri dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohur selaku dewan pengawas ex-officio serta tiga orang lainnya yang berasal dari unsur profesional.

Masing-masing dewas yang dilantik ini dinilai memiliki keahlian dan pengalaman dari unsur profesional di bidang investasi, pasar modal, hukum dan tata kelola sangat diperlukan untuk mendukung fungsi pengawasan LPI. Ini berdasarkan UU 11/2020 demi mendorong LPI yang solid, kredibel, dan efektif.

Tugas dari Dewas ini diatur dalam Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi. Yakni untuk melaksanakan pengawasan atas pengelolaan LPI oleh yang diselenggarakan oleh Dewan Direktur.

Tugas selanjutnya yang akan dilakukan oleh lima orang ini adalah melakukan seleksi dan pengangkatan Dewan Direktur yang bertanggungjawab dalam melaksanakan operasionalisasi LPI.

Dewas juga bertugas untuk menyusun pengaturan dasar-dasar pengelolaan LPI, sebagai landasan bagi kegiatan operasional LPI nantinya. Diharapkan seluruh organ kelengkapan LPI dapat segera terbentuk dan dapat mulai beroperasi pada Triwulan I Tahun 2021.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lowongan Pengawas 'Dana Abadi Investasi': Syarat Super Ketat!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular