Sri Mulyani Keluarkan Aturan Terbaru Buyback SBN, Ini Isinya

Chandra Dwi, CNBC Indonesia
25 January 2021 20:18
Sri Mulyani Konferensi Pers: Realisasi Pelaksanaan APBN TA 2020 (Tangkapan Layar Youtube Menteri Keuangan)
Foto: Sri Mulyani Konferensi Pers: Realisasi Pelaksanaan APBN TA 2020 (Tangkapan Layar Youtube Menteri Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan Republik Indonesia merubah beberapa aturan terkait pembelian kembali (buyback) surat utang negara (SUN) atau surat berharga negara (SBN).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3 Tahun 2021, tentang perubahan PMK No. 149 Tahun 2018, beberapa pasal di aturan tersebut telah diubah.

Salah satunya yakni Pasal 14, di mana pada peraturan sebelumnya, Bank Indonesia (BI) tidak disertakan sebagai pihak penjual SUN, namun dalam peraturan ini, BI ikut ke dalam pihak penjual SUN.

"Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah, dan/ atau Dealer Utama, setelah terjadinya kesepakatan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) atas Penawaran Penjualan SUN" tulis keterangan dalam Pasal 14 ayat (2).

Sementara itu di dalam pasal 21 ayat (1) ada penambahan poin di peraturan terbaru tersebut. Di peraturan lama, pada pasal 21 ayat (1), hanya terdapat tiga poin pertimbangan ketentuan penolakan penawaran penjualan SUN.

Namun, di aturan terbaru ketentuan penolakan tersebut di tambah satu poin sehingga bunyi dari pasal 21 ayat (1) dapat dijelaskan sebagai berikut:

"Penolakan Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain: strategi pengelolaan portofolio SUN; posisi kas pemerintah; harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan benchmark harga yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/ atau tidak tercapainya kesepakatan dalam pembahasan lebih lanjut atas Penawaran Penjualan SUN".

Dalam pasal 24 juga diubah ketentuannya, di mana dalam peraturan yang baru, tenggat waktu settlement buyback SUN yang dihitung dari tanggal kesepakatan diperpanjang 5 hari sehingga berbunyi sebagai berikut.

"Setelmen Pembelian Kembali SUN dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal kesepakatan, untuk transaksi dengan metode Pembelian Kembali SUN Bilateral Buyback".

Sedangkan untuk tenggat waktu yang terhitung dari tanggal pelaksanaan lelang dan penetapan hasil masih sama dengan peraturan yang lama, yakni paling lambat 5 (lima) hari kerja.


(chd/chd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lelang SUN Perdana 2021, Pemerintah Berhasil Raup Rp 97,2 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular