
IHSG Ditutup Ambles, Asing Malah Serok Saham Rp 172 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpaksa ditutup di zona merah. Pada perdagangan sesi kedua Senin (25/1/21) hari ini, IHSG tidak kuat berbalik ke zona hijau.
Indeks acuan bursa nasional tersebut ambles 0,77% ke level 6.258,57 setelah sempat merosot parah 2,5% pada awal perdagangan hari ini.
Walaupun ditutup melemah, namun investor asing masih aktif melakukan aksi beli bersih sebanyak Rp 172,52 miliar di semua pasar (pasar reguler Rp 169,92 miliar) dengan nilai transaksi hari ini menyentuh Rp 16,09 triliun. Terpantau 123 saham terapresiasi, 383 saham anjlok, sisanya 128 stagnan.
Tercatat investor asing melakukan beli bersih (net buy) di saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) sebesar Rp 228,2 miliar dan PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP) senilai Rp 45,3 miliar.
Sementara itu, asing melakukan jual bersih (net sell) di saham PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Rp 52 miliar dan PT Bank Jago Tbk (ARTO) Rp 49,5 miliar.
Terbaru, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa pembatasan social berskala besar (PSBB). Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan per 22 Januari 2021.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," tulis Pergub Nomor 51 Tahun 2021.
Anies meminta kepada semua pihak untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan. Aturan mengenai protokol kesehatan tertuang dalam Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
Sebagai gambaran, PSBB Transisi di DKI Jakarta dimulai pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Aturan tersebut mengikuti periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah pusat. PPKM telah diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
Keputusan perpanjangan PPKM tersebut itu disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Tim Riset CNBC Indonesia menilai diperpanjangnya PPKM tentunya dapat menghambat laju pemulihan ekonomi Indonesia yang berdampak negatif ke pasar.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(chd/chd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Disuntik Vaksin Corona, Bursa RI Siap-siap ke 6.500