
Pssst! IHSG Tumbang, Asing Diam-diam Nyerok Saham

Jakarta, CNBC Indonesia- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sesi pertama awal pekan Senin(25/1/21)terpantau anjlok parah 1,39% ke level6.219,72. Bahkan IHSG sempat anjlok parah 2,52% ke level terendahnya 6.148,30 pada awal perdagangan sebelum memangkas koreksinya.
Data perdagangan mencatat, investor asing melakukan aksi jual bersih sebanyak Rp 42 miliar di pasar reguler hari ini dengan nilai transaksi hari ini menyentuh Rp 10,5 triliun. Terpantau 85 saham terapresiasi, 393 saham anjlok, sisanya 138 stagnan.
Meskipun anjlok, ternyata momen ini dimanfaatkan oleh investor asing untuk mengkoleksi saham-saham unggulan. Berikut saham-saham yang di kumpulkan asing pada perdagangan sesi pertama.
Terpantau pembelian bersih asing hari ini disasarkan terhadap saham perbankan raksasa Pelat Merah PTBank Rakyat IndonesiaTbk(BBRI) yang diborong oleh asing mencapai Rp 105 miliar.
Perbankan lain yang dikoleksi asing adalah perbankan BPD yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJBR) yang dikumpulkan oleh asing sebanyak Rp 16 miliar dan menduduki posisi ketiga net buy asing hari ini.
Selanjutnya di posisi kedua terdapat PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk(INKP) yang dikoleksi oleh asing sebesar Rp 24miliar, dan posisi keempat yang diduduki oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk (INTP) yang diborong asing Rp 12,5 miliar.
Terakhir muncul pula nama emiten kapitalisasi pasar besar lain yakni PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) yang dikoleksi asing Rp 9 miliar.
Terbaru, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan per 22 Januari 2021.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," tulis Pergub Nomor 51 Tahun 2021.
Anies meminta kepada semua pihak untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan. Aturan mengenai protokol kesehatan tertuang dalam Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
Sebagai gambaran, PSBB Transisi di DKI Jakarta dimulai pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Aturan tersebut mengikuti periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah pusat. PPKM sendiri telah diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
Keputusan perpanjangan PPKM tersebut itu disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartanto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Diperpanjangnya PPKM tentunya dapat menghambat laju pemulihan ekonomi Indonesia yang berdampak negatif ke pasar.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(trp/trp)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Disuntik Vaksin Corona, Bursa RI Siap-siap ke 6.500