
PSBB Ketat! Begini Nasib Saham Mal, Restoran & Peritel

Jakarta, CNBC Indonesia - Hari ini, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan nama baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai diterapkan sebagian besar di Pulau Jawa dan Bali. Biasanya, saham-saham pengelola mall, saham peritel dan restoran yang paling terdampak dari pemberlakuan pembatasan ini.
Namun pagi ini, saham-saham pengelola mall bergerak bervariasi. Pada pukul 09:45 WIB, tercatat saham PT Intiland Development Tbk (DILD) memimpin penguatan, yakni melesat 4,24% ke posisi Rp 246/saham. Di posisi kedua ada saham PT Lippo Karawaci Tbk (SMRA) yang menguat 1,87% ke Rp 218/saham.
Beberapa saham properti mal juga mengalami pelemahan. Pada pukul 09:45 WIB, saham PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) melemah 0,81% ke posisi Rp 1.225/saham. Selanjutnya saham PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) yang ambles 0,99% ke Rp 200/saham.
Sedangkan saham PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) stagnan di posisi Rp 515/saham dan saham PT Alam Sutera Reality Tbk (ASRI) juga stagnan di posisi Rp 256/saham.
Selain saham-saham properti pendiri mall, penerapan PPKM juga akan berdampak pada saham-saham ritel, di mana pada pukul 09:45 WIB, saham-saham ritel kompak terkoreksi.
Saham PT Matahari Departement Store Tbk (LPPF) memimpin pelemahan saham-saham ritel, yakni ambles 1,22% ke posisi Rp 1.215/saham. Di posisi kedua ada saham PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) yang juga ambles 1,2% ke Rp 825/saham.
Sementara itu, pada pukul 09:45 WIB, saham-saham restoran mayoritas masih menguat. Saham pengelola restoran The Duck King, yakni PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) melesat 1,67% ke posisi Rp 366/saham.
Di posisi kedua ada saham pengelola restoran KFC di Indonesia, yakni PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) yang menguat 0,48% ke 1.055/saham.
Namun, saham pengelola restoran Pizza Hut di Indonesia, PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) ambles 2,53% ke Rp 770/saham.
Hari ini, PPKM di berapa wilayah di Jawa dan Bali resmi diterapkan hingga 25 Januari 2021. Nerneda dengan PSBB sebelumnya yang diberlakukan secara nasional, pemerintah hanya memperketat aktivitas dan mobilitas masyarakat di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
Di Provinsi Banten ada Tangerang Raya. Sementara Jawa Barat ada Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Kemudian Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Lalu Daerah Istimewa Yogyakarta ada Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Sementara Jawa Timur ada Surabaya Raya dan Malang Raya. Terakhir di Bali ada Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Di daerah-daerah ini, perkantoran non-esensial diimbau menerapkan kerja dari rumah (work from home) 75%. Kegiatan belajar-mengajar belum bisa tatap muka di sekolah, masih jarak jauh.
Pusat perbelanjaan wajib tutup pukul 19:00 WIB. Restoran masih boleh menerima pengunjung yang makan-minum di tempat, tetapi maksimal 25% dari total kapasitas. Demikian pula rumah ibadah, boleh menampung jamaah tetapi dibatasi paling banyak 50%.
Berbagai pembatasan tersebut tentu akan membuat roda ekonomi kembali melambat. Perusahaan-perusahaan sektor properti yang mengelola pusat perbelanjaan, sector ritel, dan restoran adalah sector-sektor yang paling berdampak dari penerapan pembatasan ini.
Hal tersebut menjadikan pelaku usaha yang sebelumnya optimis akan pulih berbalik menjadi pesimis, karena waktu operasional mall dan restoran yang ditutup lebih awal serta persentase pembatasan pengunjung yang semakin besar turut mendorong sektor-sektor tersebut kemungkinan akan lesu kembali.
Hal ini juga dapat mempengaruhi roda perekonomian Indonesia. Dalam kasus ekstrem, bukan tidak mungkin ekonomi Indonesia kembali mengalami kontraksi (pertumbuhan negatif) pada kuartal I-2021. Indonesia belum bisa lepas dari jerat resesi.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(chd/chd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Agung Podomoro Jual Central Park ke Jepang! Fitch Bilang Gini