Resmi! Sanksi Kompensasi DMO Produsen Batu Bara Dibebaskan

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
06 January 2021 10:25
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kembali mewujudkan komitmennya dalam upaya hilirisasi dan peningkatan nilai tambah pertambangan batu bara. Salah satunya adalah dengan memproduksi karbon aktif dari bahan baku batu bara.
Foto: PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kembali mewujudkan komitmennya dalam upaya hilirisasi dan peningkatan nilai tambah pertambangan batu bara. Salah satunya adalah dengan memproduksi karbon aktif dari bahan baku batu bara.

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menetapkan pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) tahun 2020.

Pembebasan kewajiban ini berlaku untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Batu Bara, Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tahap Operasi Produksi, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2020.

Aturan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri 2021 yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 29 Desember 2020 bagian Ketujuh dari keputusan.

Lalu di dalam bagian Kedelapan disebutkan pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri tahun 2020 sebagaimana dimaksud di dalam bagian Ketujuh diberlakukan juga untuk pemegang IPUK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis Surat Keputusan Menteri, dikutip CNBC Indonesia, Rabu, (06/01/2021).

Sementara itu, realisasi DMO tahun 2020 berdasarkan data dari Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Minera tercatat hanya sebesar 108,45 juta ton atau 69,97% dari target yang telah ditetapkan sebesar 155 juta ton.

Bila dibandingkan dengan penyerapan domestik pada 2019 yang mencapai 138,42 juta ton, artinya penyerapan domestik pada 2020 ini ada penurunan sekitar 21,6%.

Namun, data ini masih berpotensi berubah, terutama karena belum tercatatnya data penyerapan DMO pada November-Desember 2020.

Sebelumnya Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengharapkan adanya relaksasi kebijakan penghapusan sementara sanksi denda atas kebijakan DMO mengingat serapan domestik di tengah makin tergerusnya profitabilitas perusahaan.

Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia juga menyebutkan perlunya relaksasi sistem pembayaran royalti disaat harga komoditas batu bara makin melemah karena corona.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Demi Kepentingan Negara,Perusahaan Batu Bara Wajib Penuhi DMO

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular