Mining Zone

Video: DMO Batu Bara Naik ke Atas 25%, Penambang Ingatkan Masalah Ini

CNBC Indonesia TV,  CNBC Indonesia
18 November 2025 17:00

Jakarta, CNBC Indonesia- Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008, pemerintah RI bersiap menerapkan aturan pengenaan bea keluar untuk komoditas batu bara dan emas pada tahun 2026.

Menilik rencana pengenaan bea keluar batu bara mulai tahun 2026 ini, CEO Ucoal Mining Resources, F.H Kristiono sebagai pelaku usaha mengingatkan pemerintah bahwa aturan ini bertentangan dengan UU Kepabeanan no. 17/2006. Di sisi lain aturan ini akan semakin memberatkan dunia usaha mengingat harga komoditas tengah mengalami tren penurunan dan industri juga dihadapkan pada banyaknya aturan yang ketat dan rumit.

Dikhawatirkan kebijakan ini justru akan menekan daya saing sektor batu bara dan industri akan kesulitan mendapatkan profitabilitas yang wajar. Saat ini industri harus membayar pajak sekitar 12% dari total produksi dengan royalti PNBT kehutanan dan lingkungan hidup hampir 21% hingga ada sekitar 60-63% biaya produksi sehingga marjin profit tersisa 4-5%.

Di sisi lain, pelaku usaha dihadapkan pada rencana kenaikan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara menjadi lebih dari 25%. Dimana kenaikan DMO ini terjadi seiring dengan turunnya produksi batu bara domestik sehingga untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri diperlukan kenaikan DMO.

Penambang berharap, kenaikan DMO ini diikuti oleh upaya meningkatkan kualitas DMO yang diperlukan untuk kebutuhan dalam negeri di tengah anjloknya produksi batu bara yang mencapai 100 juta ton di tahun 2025

Seperti apa respons pengusaha terhadap kebijakan bea keluar hingga kenaikan DMO batu bara lebih dari 25%? Selengkapnya simak dialog Safrina Nasution dengan CEO Ucoal Mining Resources, F.H Kristiono dalam Closing Bell, CNBC Indonesia Awards (Selasa, 18/11/2025)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...