
Harga Batu Bara untuk Listrik Domestik Tetap Max US$ 70/Ton!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum maksimal sebesar US$ 70 per ton.
Hal tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri 2021 yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 29 Desember 2020.
Adapun bagian kelima dari keputusan tersebut berbunyi:
"Menetapkan Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sebesar US$ 70 per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15% dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini."
Lalu, pada bagian keenam berisi:
"Badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batu bara tahun berikutnya dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang."
Adapun penentuan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri ini antara lain yaitu:
- Harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum ditetapkan sebesar US$ 70 per ton ini berlaku bila harga batu bara acuan (HBA) lebih dari atau sama dengan US$ 70 per ton Free On Board (FOB) Vessel.
- Bila HBA kurang dari US$ 70 per ton FOB Vessel, maka harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum mengacu pada HBA FOB Vessel.
Selain mengatur tentang harga jual untuk penyediaan tenaga listrik, Kepmen ini juga menetapkan persentase minimal penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri minimal 25% dari rencana jumlah produksi batu bara 2021 yang disetujui pemerintah.
Bila tidak memenuhi persentase minimal tersebut, maka pemegang izin usaha dikenakan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (DMO).
"Ketentuan mengenai pedoman pengenaan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan dalam Keputusan Menteri tersendiri," bunyi Keputusan Menteri tersebut.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Produksi Mendekati Target, Ekspor Batu Bara RI Baru Capai 71%
