Kresna Life Kena PKPU, Begini Respons OJK

Monica Wareza, CNBC Indonesia
23 December 2020 14:51
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan tidak pernah memberikan persetujuan atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) kepada pihak manapun. OJK juga tidak pernah mengajukan permohonan PKPU perusahaan ini kepada pengadilan.

Berdasarkan aturan yang ada, permohonan pernyataan pailit terhadap untuk perusahaan asuransi dan reasuransi hanya bisa diajukan oleh OJK. Ini sesuai dengan mandat dari pasal 50 UU Perasuransian No 40/2014.

Adapun proses hukum yang sedang dijalankan oleh perusahaan saat ini merupakan yang diajukan oleh Lukman Wibowo yang diwakili oleh Penasehat Hukum Benny Wullur S.H & Associates.

Sedangkan OJK telah menolak permohonan izin PKPU terhadap Kresna dari dua pihak lainnya yakni JG Law Firm mewakili pemohon atas nama Lie Herton dan Rudy Kartadinata dan dari Kantor Hukum Benny Wullur SH & Associates mewakili 15 pemegang polis Kresna.

Terkait dengan hal tersebut, OJK telah melakukan pemanggilan direksi Kresna dan meminta penjelasan mengenai upaya hukum tersebut.

"Dalam kesempatan tersebut, Direksi PT Asuransi Jiwa Kresna menyatakan sikap yang pada intinya berkeberatan dengan Putusan dimaksud karena manajemen Kresna telah melakukan perundingan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis," terang keterangan resmi OJK, Rabu (23/10/2020).

Disebutkan bahwa perusahaan telah mendapatkan persetujuan Perjanjian Kesepakatan Bersama dari 8.054 polis atau 77,61% dari jumlah polis dengan nilai kewajiban senilai Rp 3,85 triliun atau 55,76% dari total kewajiban perusahaan.

Pembayaran kepada para pemegang polis juga sudah mulai dilakukan dengan jumlah Rp 283,60 miliar kepada 5.672 polis.

Untuk penyehatan keuangan, OJK telah meminta pemegang saham Kresna untuk mendetailkan rencana penyetoran modal dalam rangka menyelesaikan kewajiban.

Direksi perusahaan juga diminta untuk melakukan upaya-upaya hukum terhadap Putusan Pengadilan dimaksud termasuk upaya hukum luar biasa, sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Mempertimbangkan kepentingan pemegang polis PT AJK yang lebih luas serta dampak PKPU terhadap reputasi industri perasuransian, terkait dengan Putusan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, OJK sesuai dengan kewenangannnya akan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

OJK menegaskan akan terus mengawasi dan mengawal proses penyehatan keuangan perusahaan asuransi ini hingga penyelesaian klaim pemegang polis untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis.

Hingga saat ini asuransi ini masih dikenakan sanksi administratif berupa Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha melalui surat nomor S- 499/NB.21/2020 tanggal 7 Desember 2020 hal Pembatasan Kegiatan Usaha. Sanksi tersebut dikenakan dengan jangka waktu 3 bulan.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kresna Life Pailit! Duh.. Nasabah Mulai Pusing Tujuh Keliling

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular