
PKPU Kresna Life Dikabulkan, Nasabah Sedih, Bahkan Depresi...

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara atas PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) alias Kresna Life, salah satu perusahaan di bawah Grup Kresna.
Dalam amar putusan Pengadilan Niaga nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.JKTPst yang ditetapkan pada 10 Desember 2020, telah ditetapkan, PKPU Sementara berlaku untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan tersebut diucapkan.
Berdasarkan Sistem Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, pengajuan perkara bernomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst itu diajukan oleh Pemohon Lukman Wibowo dan Termohon yakni Kresna Life, diajukan pada 18 November 2020.
Adapun dalam surat yang disampaikan Direktur Utama Kresna Life, Kurniadi Sastrawinata yang ditujukan kepada pemegang polis AJK (Kresna Life), perseroan menyatakan menghormati keputusan PKPU Sementara yang telah dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Pusat.
"Di mana ditetapkan PT Asuransi Jiwa Kesna berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," tulis Kurniadi.
Untuk itu, terkait penetapan PKPU Sementara, Tim Pengurus AJK akan melaksanakan Rapat kreditor pertama pada Jumat, 18 Desember 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur mulai pukul 09.00 WIB.
Selanjutnya, batas akhir pengajuan tagihan para kreditor dan kantor pajak dijadwalkan pada Rabu, 30 Desember 2020. Rapat pencocokan tagihan para kreditor dan kantor pajak pada Selasa, 12 Januari 2021. Sedangkan, pembahasan rencana perdamaian dan rapat pemungutan suara rencana dijadwalkan pada Jumat, 15 Januari 2021 mendatang.
![]() Nasabah Korban Gagal Bayar PT. Asuransi Jiwa Kresna (Cnbc Indonesia/ Tri Susilo) |
Namun demikian, PKPU yang dikabulkan Pengadilan ini ditolak nasabah. Mereka meminta agar Otoritas Jasa Keuangan segera mengambil tindakan yang diperlukan karena PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku dan merugikan nasabah.
Dalam pertemuan nasabah dengan manajemen Kresna 15 Desember 2020, perwakilan nasabah menyatakan, dengan adanya PKPU ini, Kresna tidak dapat melakukan pembayaran walaupun terhadap nasabah-nasabah yang sudah menanda tangani Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB).
"Sehingga nasabah benar-benar merasa sangat dirugikan dan mendesak OJK [Otoritas Jasa Keuangan] agar segera mengambil tindakan sesuai tupoksi OJK dalam perlindungan Konsumen," tulis kuasa hukum nasabah Kresna, dalam penjelasannya, dikutip Kamis (17/12/2020).
Nasabah juga berpendapat bahwa upaya PKPU tersebut dinilai janggal dan menduga ada unsur rekayasa dari pihak tertentu agar Kresna dapat menunda kewajiban pembayaran kepada nasabah.
"Karena logikanya adalah nasabah tidak mau ditunda pembayarannya dan sudah berjuang keras sejak Mei 2020 lalu untuk mendapatkan kembali hak nasabah, jadi mengapa ada nasabah yang malah meminta pembayaran ditunda?" kata dia.
Salah satu nasabah, Nurlaila, bercerita dananya mencapai Rp 2 miliar masih belum bisa dicairkan.
"iya Pak, dan bukan [nasabah] pensiunan aja. Keadaan sekarang ini kan juga sulit buat anak-anak mereka karena ada yang di-PHK, business tutup dan lain-lain. Jadi bener sangat menyedihkah [gagal bayar Kresna Life]. Jadi banyak yang depresi Pak, uang tabungan hilang, mau minta ke anak enggak sampe hati karena keluarga anak juga lagi sulit gitu," cerita Nurlaila.
"Para nasabah itu mayoritas yang kena banyak orang-orang senior [orang tua] hasil tabungan dan mereka bener-bener gaptek loh Pak. Tulis surat aja atau kirim WA [WhatsApp] aja sulit."
"Saya suka menghibur teman-teman yang putus asa bahwa Allah SWT selalu akan membela kebenaran dan kita tetap berjuang saja," katanya.
Sebelumnya, OJK juga telah mengumumkan pembatasan kegiatan usaha Kresna Life. Ini adalah pembatasan kedua kalinya. Pengumuman ini disampaikan Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch. Ihsanuddin dalam surat nomor Peng-29/NB.2/2020.
"Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan kepada PT Asuransi Jiwa Kresna karena tidak memenuhi rekomendasi dan pemenuhan sanksi hasil pemeriksaan tahun 2020," tulis Ihsanuddin, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (15/12/2020).
Ada tiga pon yang disampaikan OJK. Pertama, menurunkan konsentrasi penempatan investasi pada pihak terafiliasi Grup Kresna.
Kedua, menyelesaikan kewajiban terhadap seluruh pemegang polis, antara lain dengan membuat kesepakatan penyelesaian kewajiban. Terakhir, memenuhi ketentuan Rasio Pencapaian Solvabilitas minimum sebesar 100%.
![]() Nasabah Korban Gagal Bayar PT. Asuransi Jiwa Kresna (Cnbc Indonesia/ Tri Susilo) |
Perusahaan juga disebutkan melanggar ketentuan Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
POJK tersebut mengatur bahwa perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu pembayaran klaim atau manfaat yang ditetapkan dalam polis asuransi atau paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan antara pemegang polis, tertanggung atau peserta dengan perusahaan asuransi, atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar, mana yang lebih singkat.
CNBC Indonesia mencatat, sebelumnya OJK telah memberikan sanksi berupa pembatasan usaha AJK pada 3 Agustus 2020 lalu. Kresna Life telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan.
Namun, pada 4 November, regulator telah mengakhiri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life melalui surat nomor S- 458/NB.2/2020 tanggal 4 November 2020. Sanksi OJK ini diberikan sejak 3 Agustus lalu atau sekitar 3 bulan.
Ihsanuddin saat itu mengatakan pengakhiran Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan karena Kresna Life telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan dengan melaksanakan rekomendasi pemeriksaan tahun 2019.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! Gagal Bayar Belum Kelar, Kresna Life Kena PKPU
