Gercep! Kejagung Kantongi Tersangka Kasus Asabri Rp 17 T

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
23 December 2020 08:50
Ki-Ka: Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjaatmadja (CNBC Indonesia/ Monica Wareza)
Foto: Ki-Ka: Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjaatmadja (CNBC Indonesia/ Monica Wareza)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mulai menelusuri kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero). Jaksa Agung S.T Burhanuddin menyebut bahwa Kejagung sudah mengantongi nama tersangka pada kasus ini.

Ia bahkan mengatakan ada kesamaan antara kasus ini dengan megaskandal sebelumnya, yakni korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Calon tersangka hampir sama Jiwasraya dan Asabri. Kenapa kami diminta untuk menangani? karena ada kesamaan, tentunya kalau bisa mempetakan tentang permasalahan ini," katanya di gedung Kejaksaan Agung, Rabu (23/12).

S.T Burhanddin juga menyebut bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah mengaudit nilai kerugiannya, yakni berada di angka Rp. 17 triliun.

Nilai kerugian itu lebih besar dari kerugian negara yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang nilainya mencapai Rp 16,8 triliun yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Nilai sebesar itu menimbulkan pertanyaan apakah tersangkanya sama dengan kasus sebelumnya di Jiwasraya.

Ketika wartawan menyodorkan dua nama terdakwa kasus Jiwasraya yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat serta pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro (Bentjok), S.T Burhanuddin enggan merincinya lebih detail, meski ada indikasi mengarah ke sana.

"Yang sementara, pasti ada dua dulu yang sama. Nanti itu akan lain-lain berkembang nantinya. Kita akan pelajari dulu. [Dua itu Bentjok dan Heru Hidayat?] Saya ngga sebut nama dulu," sebutnya.

Yang pasti, Ia memberi bocoran bahwa ada pihak swasta dan direksi yang bakal menjadi tersangka.

Kejagung dan Kepolisian bakal menyisir kasus ini. Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani oleh Polri, namun kini Kejagung juga masuk.

Ia menyebut bahwa ada arahan dari atasan, meski tidak merujuk detail namun ada indikasi Presiden Jokowi memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menangani kasus ini.

"Tidak diambil alih (dari Polri). Pertimbangannya bahwa kemarin yang tersangkanya itu sama dan tidak ada pengambilalihan. Tersangka sama maka kebijakan pimpinan itu, sudah lah kejaksaan yang tangani."

"Kita kan udah pengalaman. Dan pengalaman asuransi Jiwasraya hampir sama nih polanya. Perbuatannya hampir sama. Kebetulan orangnya juga sama," sebutnya.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Modus Megaskandal Asabri-Jiwasraya, Kejeblos Saham Gorengan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular