
Modal Rp 75 T, Begini Caranya agar SWF Indonesia Gak Tekor

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Pemerintah telah menetapkan modal awal untuk dana abadi negara atau Sovereign Wealth Fund (SWF) ini sebesar Rp 75 triliun.
SWFÂ Indonesia ini disebutkan akan bernama Indonesia Investment Authority (INA).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan, pihaknya sudah menyusun strategi agar modal awal yang ditetapkan sebesar Rp 75 triliun tersebut tidak merugi.
Pemerintah, kata Isa akan mengukur kerugian atau keuntungan LPI dalam jangka waktu beberapa tahun. Artinya apabila LPI mengalami kerugian, tidak diukur dari investasi yang berasal dari satu perusahaan saja.
"Kita melihat horizon yang kita tentukan di Dewan Direktur LPI. Misalnya horizonnya 5 tahun, berapa yang hendak dicapai? Nah disitu memang mungkin ada yang untung besar, mungkin ada yang untung sedikit, rugi dan mungkin ada cut loss dan sebagainya," jelas Isa saat melakukan Media Briefing, Jumat (18/12/2020).
"Tapi sebagai portofolio jangka lima tahun ini, kita berharap dan akan mengusahakan portofolio tersebut untuk tetap untung," kata Isa melanjutkan.
Maka dari itu, menurut Isa penting untuk bisa memilih para anggota Dewan Direktur LPI yang profesional dan memiliki pengalaman yang mempunyai reputasi baik. Sehingga para Dewan Direktur ini akan menjadi garda terdepan untuk menempatkan investasi dari para investor.
Pun tatkala modal awal LPI ini nantinya nilai investasinya menurun, Isa mengatakan ada kemungkinan pemerintah akan menambah lagi modalnya.
"Mereka yang mencegah terjadinya kerugian, akan banyak dilakukan terlebih dahulu. Kalaupun ini satu kemungkinan (merugi). Sehingga kita banyak melihat LPI disiapkan dengan cermat dan baik. Sehingga kita bisa mencegah terjadinya kerugian-kerugian tersebut," jelas Isa.
"Soal modal kalau turun, kemungkinan pemerintah akan menambah lagi," kata Isa melanjutkan.
Kendati demikian, Isa optimistis LPI bisa terhindar dari kerugian, pasalnya LPI bukan lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan asuransi, di mana ada persyaratan modal minimum.
"LPI itu bukan lembaga keuangan atau perusahaan asuransi. LPI itu pengelola investasi, nggak ada minimumnya (investasi) berapa. Memang semakin banyak semakin baik, bukan berarti ada batas terendah yang harus selalu ditutup," jelas mantan Kabiro Perasuransian ini.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi: SWF Indonesia Investment Authority Dirilis Awal 2021!
