
Saham Rokok 'Melepuh' Kena ARB, IHSG Terkoreksi Tipis

Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup terkoreksi tipis 0,18% ke level 5.933,69 pada perdagangan Kamis (10/12/20).
Anjloknya IHSG terjadi setelah Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memutuskan menaikkan tarif cukai rokok di 2021.
"Kita akan menaikkan cukai rokok sebesar 12,5% [rata-rata] di 2021," kata Sri Mulyani, Kamis (10/11/2020).
Sontak saham-saham rokok yang tadinya menghijau langsung ambruk ke zona merah bahkan menyentuh level Auto Reject Bawah (ARB), atau batas maksimal penurunan harian sebesar 7% dalam sehari.
Data BEI menunjukkan, biang kerok penurunan IHSG hari ini datang dari saham rokok di mana saham PT H M Sampoerna Tbk (HMSP) terpaksa anjlok menyentuh level terendahnya yakni 6,96% ke level harga Rp 1.670/unit dan menyumbang penurunan 13 indeks poin.
Sementara itu saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) anjlok menyentuh level ARB 6,99% ke level harga Rp 44.275/unit dan menyumbang penurunan 5,7 indeks poin, sehingga kedua emiten tersebut menyumbang koreksi sebanyak 18,7 indeks poin.
Data perdagangan mencatat, investor asing melakukan aksi jual bersih sebanyak Rp 130 miliar di pasar reguler hari ini dengan nilai transaksi hari ini menyentuh Rp 19,8 triliun. Terpantau 204 saham naik, 268 turun, sisanya 154 stagnan.
Tercatat asing melakukan jual bersih di saham PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) sebesar Rp 140 miliar dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) senilai Rp 143 miliar.
Sedangkan pembelian bersih asing dilakukan di PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sebesar Rp 216 miliar dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) senilai Rp 557 miliar.
Baru saja diumumkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok di 2021. Kenaikan cukai rokok di 2021 rata-rata 12,5%.
Dengan ini harga rokok bisa lebih mahal di 2021 hingga mencapai 14%.
"Kenaikan CHT [Cukai Hasil Tembakau] ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal atau naik menjadi 13,7-14% sehingga makin tidak dapat terbeli," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12/2020).
Berikut Rincian kenaikan tarif cukai tembakau 2021 :
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
SKM 1 : Kenaikan Rp 125/Batang atau 16,9% [Tarif Cukai 2021 Rp 865/Batang)
SKM IIA : Rp 65/Batang atau 13,8% [Tarif Cukai 2021 Rp 535/Batang]
SKM IIIB : Rp 70/Batang atau 15,4% [Tarif Cukai 2021 Rp 525/Batang]
Sementara untuk SPM atau Sigaret Putih Mesin
SPM I : Rp 145/Batang atau 18,4% [Tarif Cukai 2021 Rp 935/Batang]
SPM II A : Rp 80/Batang atau 16,5% [Tarif Cukai 2021 Rp 565/Batang]
SPM IIIB : Rp 470/Batang atau 18,1% [Tarif Cukai 2021 Rp 555/Batang]
"Jadi untuk rata-rata sebesar 12,5% kenaikannya. Untuk Sigaret Kretek tangan tidak mengalami kenaikan di 2021," tegas Sri Mulyani.
Dari global, ada sentimen positif datang dari Inggris yang sudah memulai vaksinasi Covid-19 pertama kepada publik pada hari Selasa (8/12/2020). Ini menjadikan Inggris menjadi salah satu negara pertama di dunia yang melakukannya.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(trp/trp)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000