Genjot Inklusi Keuangan Daerah, Bos OJK Beberkan Strateginya

Monica Wareza, CNBC Indonesia
10 December 2020 13:03
Ketua OJK Wimboh Santoso saat berkunjung ke Transmedia, Kamis (12/4/2018)
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk meningkatkan akses dan inklusi keuangan di daerah. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan inklusi keuangan nasional 90% pada 2024 mendatang.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan untuk mencapai target tersebut, OJK bersama dengan lembaga jasa keuangan memastikan ketersediaan akses keuangan yang luas.

"OJK menaruh perhatian besar pada upaya peningkatan akses dan literasi keuangan masyarakat di pelosok negeri, berbagai inisiatif telah kami luncurkan dan terus kembangkan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti, KUR Klaster, Jaring, Lakupandai, KUR Klaster, Bumdes Center, BWM, Simpel, KEJAR dan program keuangan inklusif lainnya," kata Wimboh dalam Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Wimboh mengatakan program percepatan akses keuangan di daerah menjadi prioritas sehingga mempermudah akses keuangan ini sangat dibutuhkan, terutama di masa pandemi Covid-19.

Lantaran pandemi ini berdampak pada seluruh lapisan masyarakat, termasuk kalangan pelaku usaha informal dan UMKM.

Padahal masyarakat kecil, sektor informal dan UMKM yang membutuhkan bantuan keuangan dan pendampingan teknis untuk dapat bertahan maupun untuk dapat segera bangkit dari pandemi.

"Dalam rangka memperluas akses pembiayaan bagi pengusaha UMKM, kami juga menginisiasi berbagai terobosan pengembangan ekosistem berbasis digital melalui pengembangan aplikasi seperti KURBali, BWM Digital dan UMKMMU. Keseluruhan upaya ini dikoordinasikan Implementasinya di daerah oleh TPAKD," terangnya.

TPAKD atau Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah ini ditujukan untuk mendorong dan mensinergikan program perluasan akses keuangan di daerah, sehingga dapat mendukung pengembangan potensi sektor unggulan dan prioritas di daerah.

Hingga saat ini telah dibentuk sebanyak 224 TPAKD terdiri dari 32 provinsi dan 176 kabupaten/kota. Jumlah ini diharapkan dapat terus meningkat seiring dengan kebutuhan terhadap peningkatan akses keuangan di berbagai daerah.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Tingkatkan Literasi Keuangan, Tindak Pinjol Ilegal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular