
Emiten Heru Hidayat Mulai PHK, Imbas Corona atau Jiwasraya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten pertambangan milik terdakwa kasus PT Asurasni Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat, PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), mengalami dampak pandemi virus Corona. Perseroan melakukan pemutusahan hubungan kerja (PHK)
Dalam pengumuman yang disampaikan manajemen TRAM, perseroan beserta entitas anak menghadapi kendala yang disebabkan dikarenakan ekonomi Indonesia kuartal II mengalami minus 5.32% menurut data BPS dan juga sebagai akibat dari pandemi Covid-19.
Hal ini menyebabkan permintaan batubara baik domestik maupun ekspor menurun signifikan oleh karena kebijakan penguncian wilayah yang diambil oleh beberapa Negara di Asia maupun Eropa dan Amerika.
"Sehingga berdampak terhadap target volume produksi batubara dari entitas anak yang secara langsung berdampak pada berkurangnya pendapatan Perseroan dan entitas anak," tulis manajemen TRAM, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (8/12/2020).
Sebagai imbasnya, perseroan kehilangan 25% sampai dengan 50% dari kontrubusi pendapatan dari kegiatan operasional yang terhenti selama lebih dari 3 bulan.
Sejak awal tahun sampai dengan saat ini, perseroan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 25 karyawan. Sehingga, jumlah karyawan TRAM saat ini sebanyak 82 orang dari 107 orang mengacu data perseroan sampai dengan 31 Desember 2019.
Selain melakukan PHK karyawan, dampak pandemi ini juga menyebabkan pada terganggunya pemenuhan kewajiban keuangan jangka pendek berupa pembayaran pokok dan bunga utang.
Perseroan memperkirakan, pendapatan dan laba bersih akan turun sekitar 25% akibat pandemi.
Seperti diketahui, TRAM juga menjadi emiten yang berpeluang terdepak dari Bursa Efek Indonesia. Pasalnya, saham TRAM sudah disuspensi bursa sejak 23 Januari 2020 terkait dengan pemeriksaan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam Pengumuman Potensi Delisting yang disampaikan pada Selasa (4/8/2020), BEI menegaskan saham TRAM telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 23 Januari 2022.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terseret Skandal Jiwasraya, Begini Nasib Emiten Heru Hidayat