Begini Penjelasan Otoritas Bursa Soal Jam Perdagangan Saham

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan waktu perdagangan di bursa tetap mengacu kepada penyesuaian jam perdagangan di masa pandemi covid-19. Aturan perdagangan selama pandemi tersebut berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Sedangkan keputusan baru yang diterbitkan oleh bursa, yakni Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00108/BEI/12-2020 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00109/BEI/12-2020 perihal Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan pada 4 Desember 2020, merupakan pedoman perdagangan di luar masa pandemi.
Dalam keterangannya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan aturan tersebut merupakan pedoman perdagangan yang merupakan turunan peraturan IIA, namun tidak dalam konteks pandemi.
"BEI selama ini masih belum memiliki pedoman perdagangan yang merupakan turunan peraturan IIA. Dalam hal ini, pedoman ini merupakan pedoman perdagangan dalam keadaan normal (bukan saat pandemi)," jelas dia, Jumat (4/12/2020).
"Saat ini, sampai dengan pengumuman berikutnya, masih akan berlaku jam perdagangan, auto reject dan lain-lain selama periode masa pandemi. Jadi tidak ada perubahan dulu sampai waktu yg akan ditetapkan kemudian dan pastinya akan diumumkan kemudian," tegasnya.
Dengan demikian berikut waktu perdagangan di masa pandemi:
![]() Segmen pasar |
Untuk persentase auto rejection di masa pandemi yang tetap berlaku adalah sebagai berikut:
![]() Segmen pasar |
"Adapun perubahan dan penyesuaian terkait Market Order, tampilan informasi Indicative Equilibrium Price (IEP), dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) baru akan diberlakukan sejak tanggal 26 Juli 2021 guna memberikan waktu penyesuaian proses bisnis dan sistem seluruh stakeholders," tulis keterangan dari BEI.
[Gambas:Video CNBC]
Detak Nadi Pasar Modal Indonesia
(hps/hps)