BEI Jelaskan Alasan Tunda Penerapan Fitur Perdagangan Baru

Market - Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
26 July 2021 13:55
Kondisi papan perdagangan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (9/2/2018). IHSG hari ini bergerak negatif karena respon sentimen anjloknya bursa saham Amerika hingga 4,15%. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto) Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda pemberlakuan fitur baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) dari yang seharusnya berlaku mulai Senin ini, 26 Juli 2021 ini menjadi 6 Desember 2021.

Fitur baru JATS ini merupakan pemberlakuan ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00108/BEI/12-2020 tanggal 4 Desember 2020 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa, Laksono Widodo menjelaskan, penundaan itu dilakukan karena masih ada hal teknis yang masih harus diperbaiki mengenai kesiapan sistem JATS.

"Masih ada proses bug fixing yang perlu dilakukan. Kami hanya akan melakukan perubahan apabila sudah ada keyakinan bahwa semua issue teknis sudah terjawab," kata Laksono kepada awak media, Senin (26/7/2021).

Adapun, fitur yang disesuaikan tanggal implementasinya antara lain adalah perubahan mekanisme sesi pra-penutupan, tampilan informasi Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) pada sesi pra-pembukaan serta sesi pra-penutupan. Selanjutnya, penambahan jenis pesanan pasar (market order), sekaligus perpanjangan waktu perdagangan di pasar negosiasi selama 15 menit.

Laksono menambahkan, pertimbangan perpanjangan waktu di pasar negosiasi untuk mengakomodasi investor, terutama investor institusi yang melakukan crossing di akhir hari apabila mereka menggunakan harga volume weighted average price.

"Sehingga cukup waktu dan tidak perlu melakukan crossing di hari bursa berikutnya," ujarnya.

Dalam pengumumannya, BEI menyebutkan, penerapan fitur baru ini masih akan mengikuti waktu perdagangan selama masa pandemi hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Dalam aturan baru ini, di pasar reguler terdapat perpanjangan waktu untuk sesi perdagangan prapembukaan, dari sebelumnya pukul 08.45-08.55 nantinya akan berlangsung hingga pukul 08.45-08.59.

Kemudian, untuk periode pascapenutupan, akan berlangsung pada pukul 15.01-15.15 dari sebelumnya dilakukan pada 15.05-15.15. Bursa juga akan mulai menerapkan random closing mulai 6 Desember 2021 nanti yang akan dilakukan antara pukul 14.58-15.00.

Untuk pasar negosiasi, dilakukan perpanjangan waktu perdagangan untuk sesi II dari sebelumnya pukul 13.30-15.15 menjadi 13.30-15.30. Sedangkan, di pasar tunai tidak terjadi perubahan.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Lagi, Perdagangan Saham Evergrande Disetop


(hps/hps)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading