Catat! BEI Beri Penjelasan Soal Aturan Jam Perdagangan

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan ketentuan mengenai pelaksanaan perdagangan saham. Hal ini ditegaskan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00109/BEI/12-2020 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Direktur Perdagangan Saham BEI Laksono Widodo menjelaskan, BEI selama ini masih belum memiliki pedoman perdagangan yg merupakan turunan peraturan II-A.
"Dalam hal ini, pedoman ini merupakan pedoman perdagangan dalam keadaan normal (bukan saat pandemi). Saat ini - sampai dengan pengumuman berikutnya - masih akan berlaku jam perdagangan, auto reject dan lain-lain selama period masa pandemi. Jadi tidak ada perubahan dulu sampai waktu yg akan ditetapkan kemudian dan pastinya akan diumumkan kemudian," kata Laksono.
Disebutkan bahwa pedoman ini berisi penjelasan mengenai mekanisme perdagangan, tata cara perdagangan, serta penjelasan-penjelasan yang terkait dengan pelaksanaan perdagangan di Bursa dan wajib dipahami serta dilakukan oleh Anggota Bursa Efek.
Dalam keputusan ini disebutkan bahwa jam perdagangan di pasar reguler mulai 7 Desember 2020. Namun selama pandemi covid-19, aturan perdagangan yang berlaku tetap yang dibuat untuk masa pandemi.
![]() Segmen pasar |
Jam perdagangan ini berlaku untuk perdagangan efek bersifat ekuitas dalam bentuk saham, waran, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan saham yang diperdagangkan pada Papan Akselerasi.
Selain itu juga berlaku untuk reksa dana yang diperdagangkan di bursa (exchange traded fund/ETF), Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DIRE), Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DINFRA) dan efek lainnya yang mengikuti aturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Seperti diketahui, penyesuaian jam perdagangan di bursa dilakukan mulai Senin (30/3/2020). Jam perdagangan ini dipangkas 90 menit dari jam perdagangan reguler dan berlaku untuk perdagangan efek bersifat ekuitas, ETF, DIRE dan DINFRA.
Penyesuaian waktu perdagangan ini didasarkan atas perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mendukung kebijakan pemerintah untuk menerapkan bekerja dari rumah (work at home/WFH) dalam rangka meminimalisir penyebaran pandemi Covid-19.
[Gambas:Video CNBC]
Digitalisasi Picu Investor Ritel Domestik Bursa RI 'Meledak'
(hps/hps)