Anjlok Parah Meski IHSG Terbang, Ini Saham Pesakitan Sepekan

Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan pekan inimelesat kencang3,80% dan ditutup di level 5.783,33. Indeks acuan pasar modal Tanah Air masih mampu terbang melanjutkan reli selama lima pekan berturut-turut.
Sentimen positif memang sedang membanjiri pasar modal baik pasar modal dalam negeri maupun pasar modal global mulai dari dalam negeri dimana Bank Indonesia baru saja memangkas suku bunga acuan ke level terendah sepanjang masa yakni 3,75%.
Selanjutnya sentimen global datang dari empat vaksin corona yang disebut-sebut memiliki efektivitas hingga 90% serta Presiden Amerika Serikat saat ini Donald Trump yang sudah mengijinkan proses transisi terhadap Presiden Terpilih, Joe Biden.
IHSG memang terbang tinggi, namun ternyata banyak pula saham yang terpaksa terkoreksi parah hingga puluhan persen. Simak tabel berikut.
Tercatat saham-saham yang memimpin penurunan alias Top Losers adalah saham yang notabene mempunyai kapitalisasi pasar kecil yakni dibawah Rp 1 triliun sehingga biasanya harga sahamnya mudah digerakkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab ke arah tertentu alias cornering.
Di posisi pertama ada PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC) yang anjlok 29,05%. Saham yang baru melantai Juli 2020 silam ini anjlok menyentuh level Auto Reject Bawahnya selama 5 hari perdagangan berturut-turut.
EPAC terkoreksi setelah para pelaku pasar menarik danaya karena perseroan memiliki ultimate Beneficiary Owner yang sama dengan Indosterling yang sedang terkena kasus gagal bayar yakni Sean William.
Selanjutnya di posisi kedua terdapat saham emiten properti PT Aesler Grup Internasional Tbk (RONY) yang anjlok 23,36% selama sepekan. Data perdagangan mencatat saham RONY yang baru saja melantai di bursa April 2020 silam anjlok ke level Auto Reject Bawah alias ARB-nya selama 4 hari dalam sepekan terakhir.
Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator juga sudah menanyakan kepada emiten perihal penurunan ini. Usut punya usut melalui keterbukaan informasi RONY menjawab pada tanggal 2 Okrober 2020 perseroan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Pollux Aditama Kencana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait proyek Chadstone - Cikarang.
Di mana setelah perseroan menyelesaikan seluruh pekerjaan yang diberikan oleh anak usaha PT Pollux Properti Indinesia Tbk (POLL) tersebut pembayaran sebesar Rp 3,6 miliar yang jatuh tempo pada tanggal 16 November 2019 tidak juga kunjung dibayarkan oleh Pollux Aditama Kencana.
Selanjutnya muncul nama emiten properti milik Bong Chandra yakni PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) yang terkoreksi parah 14,69% dan masuk ke jajaran saham pesakitan selama 2 pekan berturut-turut.
Pemicunya adalah pengumuman perseroan mengenai tidak terlaksananya rencana pembelian kembali (buyback) saham di pasar, sejak rencana tersebut diumumkan pada 5 Agustus. Mengikuti ketentuan pasar modal, batas akhir masa buyback adalah 3 bulan, atau 7 November.
Oleh karenanya, pelaku pasar yang sempat memborong saham berkode TRIN tersebut-karena mengantisipasi adanya pelaksanaan buyback-kini berbalik menjualnya besar-besaran alias "menghukum" perseroan.
TIM RISETCNBCINDONESIA
[Gambas:Video CNBC]
Jokowi Disuntik Vaksin Corona, Bursa RI Siap-siap ke 6.500
(trp/roy)