Catat Dulu! Deretan 10 Kabar Emiten Sebelum Trading Hari Ini

Monica Wareza, CNBC Indonesia
24 November 2020 08:40
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan awal pekan Senin (23/11/20) ditutup di zona hijau, terapresiasi 1,46% di level 5.652,33. IHSG akhirnya mampu ditutup di atas 5.600 dan menjadi level penutupan tertingginya selama 7 bulan terakhir.

Data perdagangan mencatat, investor asing melakukan aksi beli bersih sebanyak Rp 295 miliar di pasar reguler dengan nilai transaksi menyentuh Rp 12,1 triliun.

Investor merespons pengajuan izin vaksin Pfizer terhadap otoritas obat dan makanan (FDA) Amerika Serikat. Pfizer telah resmi mengajukan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) terhadap vaksin yang dikembangkan kepada otoritas pengawas obat dan makanan AS (US FDA). Ini adalah proposal izin EUA pertama yang diajukan ke FDA.

Hasil uji coba akhir vaksin Pfizer dan BioNTech menunjukkan tingkat efektivitas mencapai 95%. Tidak ada efek samping yang signifikan selama pelaksanaan uji coba.

FDA belum bisa berkomentar kapan EUA bisa diberikan. Namun yang jelas FDA akan mengadakan rapat pleno pada 10 Desember 2020 di mana para anggota akan membahas penggunaan vaksin. Alex Azar, Menteri Kesehatan AS, memperkirakan izin EUA akan keluar pada pertengahan Desember.

Untuk memulai lagi perdagangan hari ini, Selasa (24/11/2020), ada baiknya disimak sederet kabar emiten yang terjadi akhir pekan lalu.

1. Anak Usaha Indika Amandemen Syarat Obligasi US$ 575 Juta

Anak usaha emiten pertambangan batu bara Grup Indika, Indika Energy Capital III Pte. Ltd mengajukan amandemen kepada pemegang obligasi, terkait syarat dan ketentuan obligasi denominasi dollar senilai US$ 575 juta.

Mengacu pengumuman yang disampaikan manajemen Indika kepada Bursa Efek Singapura (SGX), Indika Energy Capital III Pte. Ltd mengajukan consent of solicitation atas obligasi yang akan jatuh tempo pada 9 November 2024 mendatang. Nilai pokok obligasi tersebut senilai US$ 575 juta dengan kupon sebesar 5,87%.

"Amandemen yang diusulkan akan membutuhkan penerimaan persetujuan yang sah dari pemegang obligasi mayoritas," tulis Indika Energy Capital, dikutip Senin (23/11/2020).

2. Sah! Indomobil Tuntaskan Caplok 75% Saham Distributor Nissan

Emiten otomotif Grup Salim, PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS) menyelesaikan transaksi akuisisi 75% saham perusahaan distributor Nissan, yakni PT Nissan Motor Distributor Indonesia (NMDI) dari Nissan Motor Co.Ltd.

Berdasarkan laporan keuangan September 2020, terungkap IMAS lewat anak usahanya PT IMG Sejahtera Langgeng resmi memiliki 257.291 saham (75%) saham NMDI. Sementara sisanya 85.764 saham (25%) milik Nissan Motor Co.

3. 8 Emiten Ini Baik Bener Bagi Dividen Interim Pas Lagi Corona

Pandemi virus corona (Covid-19) membuat sebagian besar perusahaan melakukan penghematan agar keberlangsungan perusahaan dapat berjalan baik.

Tak sedikit perusahaan yang terdampak malah menunda pembagian dividennya kepada pemegang saham perusahaan, karena alokasi dividen tersebut digunakan untuk memperkuat keuangan perusahaan.

Namun, beberapa perusahaan terutama yang berkapitalisasi 'jumbo' tidak surut dan tetap membagikan dividen interimnya kepada pemegang saham.

Berikut rangkuman dari Tim Riset CNBC Indonesia.

  • PT Astra Internasional Tbk (ASII)
  • PT United Tractors Tbk (UNTR)
  • PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI)
  • PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG)
  • PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM)
  • PT Kino Indonesia Tbk (KINO)
  • PT Surya Pertiwi Tbk (SPTO)
  • PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR)

4. Hari Ini RUPS, KRAS Bakal Nambah Modal Rp 3 T

PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) setidaknya jelang akhir tahun ini akan mendapatkan suntikan modal baru Rp 3 triliun dari pemerintah. Penambahan modal ini merupakan realisasi dari investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk mempertahankan kegiatan produksi perusahaan dan industri turunannya.

Berdasarkan informasi yang dirilis perusahaan, untuk pelaksanaan aksi korporasi ini maka perusahaan akan menerbitkan obligasi wajib konversi (mandatory convertible bond/MCB) senilai maksimal Rp 3 triliun. Penerbitan ini dilakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD/private placement).

5. Indosterling Mau Bayar Duit Nasabah Rp 1,9 T, Uang Dari Mana?

Kuasa hukum PT Indosterling Optima Investa (IOI), Hardodi menyatakan, kliennya berkomitmen mengganti kerugian dana nasabah senilai Rp 1,9 triliun dari sebanyak 1.041 nasabah. Namun, pembayaran ini akan dilakukan secara bertahap.

Hardodi menjelaskan, kliennya akan melakukan pembayaran kerugian dana nasabah pada tahap pertama pada Desember 2020 ini dari yang seharusnya dijadwalkan pada April 2021 mendatang. Adapun, sumber dana yang digunakan perseroan adalah dari pengelolaan hasil investasi Indosterling yang diyakini sudah membaik sejalan dengan ekonomi nasional yang mulai pulih.

6. Meikarta Kena PKPU Karena Tak Bayar Uang Jasa Keamanan

Pemilik mega proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) saat ini dinyatakan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) lantaran tak menyelesaikan penagihan kewajiban. MSU telah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan namun proses PKPU tetap dilaksanakan.

Dalam keterangan yang disampaikan perusahaan induk usahanya, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) pemohon PKPU tersebut adalah PT Graha Megah Tritunggal. Perusahaan tersebut merupakan penyedia jasa pengelolaan dan pengamanan kawasan.

Kedua perusahaan disebutkan telah memiliki surat pelaksanaan pekerjaan tertanggal 1 Juni 2018.

7. QNB Gugat PKPU Semen Bosowa Maros

Qatar National Bank (QNB) QPSC Singapore Branch (Cabang Singapura) melayangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Termohon yakni PT Semen Bosowa Maros, salah satu entitas bisnis semen di bawah Grup Bosowa.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Makassar, gugatan itu dilayangkan pada Selasa 10 November 2020, dengan klasifikasi perkasa PKPU, dengan nomor perkasa 2/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Mks.

8. Catat! Induk SCTV & Bukalapak Siap Stock Split

Induk stasiun televisi SCTV dan investor Bukalapak, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk.(EMTK) berencana melakukan pemecahan nilai nominal saham alias stock split.

Perseroan akan meminta persetujuan dari para pemegang saham atas aksi korporasi tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa (RUPSLB) yang akan digelar pada Senin 14 Desember 2020,.

"Agenda rapat yakni persetujuan atas rencana perubahan nilai nominal saham perseroan (Stock Split) dan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan terkait modal dasar, modal disetor dan modal ditempatkan," tulis manajemen EMTK dalam surat undangan, RUPSLB, dikutip Senin (23/11/2020).

9. XL Axiata Selesaikan Penjualan Menara ke Grup Djarum Rp 2,2 T

Manajemen PT XL Axiata Tbk (EXCL) merampungkan penjualan Menara Base Transceiver Stations (BTS) kepada perusahaan terafiliasi Grup Djarum, PT Profesional TelekomunikasI Indonesia (Protelindo). Dari transaksi tersebut perseroan mendapatkan total dana segar Rp 2,21 triliun.

Dalam keterbukaan informasi yang di sampaikan EXCL akhir pekan lalu, perseroan mengumumkan telah menyelesaikan pengalihan 11 menara kepada Protelindo. Protelindo merupakan anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), perusahaan menara telekomunikasi milik Grup Djarum.

I0. ni Rincian Rencana BUMI Cs Garap Proyek Hilirisasi Batu Bara

Pemerintah terus mendorong peningkatan nilai tambah batu bara melalui hilirisasi, sehingga tidak hanya gali dan menjual saja.

Salah satu perusahaan batu bara yang berencana mengembangkan hilirisasi batu bara yaitu PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dengan merubah batu bara menjadi methanol. Rencana ini merupakan bagian dari syarat perpanjangan operasional PT Arutmin Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari sebelumnya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Arutmin telah menerima perpanjangan operasional menjadi IUPK pada 2 November lalu yang berlaku selama 10 tahun ke depan.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap Bagi Dividen Interim Rp 3,3 T, Saham UNVR Diborong Asing

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular