
Begini Janji Indosterling Kembalikan Dana Nasabah

Jakarta, CNBC Indonesia - Kuasa hukum PT Indosterling Optima Investa (IOI), Hardodi menyatakan, kliennya berencana mempercepat skema pembayaran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari yang seharusnya dibayarkan Maret 2021 menjadi Desember 2020.
Hardodi menyatakan, percepatan pembayaran tersebut baru dilakukan untuk pembayaran tahap pertama saja kepada 7 kelompok sesuai dengan skema perdamaian dalam putusan PKPU.
"IOI ingin menyampaikan kepada seluruh nasabah percepatan pembayaran PKPU dijadwalkan Maret akan percepat di Desember 2020," kata dia saat jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020).
Jadwak pembayaran ini, menurut Hardodi, ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian domestik yang sudah membaik. Hal ini berimbas pada membaiknya arus kas perusahaan. Menurut dia, saat ini ada sebanyak 1.041 nasabah dengan potensi gagal bayar senilai Rp 1,9 triliun.
Sedangkan, gagal bayar bagi nasabah yang menyetujui skema PKPU nilainya mencapai Rp 1,2 triliun.
Dia menjelaskan, sebelumnya perusahaan tidak bisa memenuhi kewajibannya karena pandemi Covid-19.
"Keterlambatan pembayaran April karena dampak Covid-19, sekarang neraca membaik, itu dirasakan Indosterling, kemungkinan besar [ada hasil] dari investasi selama ini, [pembayaran] akan dilakukan Desember ini. Situasi nasional sudah sdikit membaik. Cashflow sudah membaik," katanya.
Secara rinci, dalam skema putusan PKPU, ada sebanyak 7 kelompok kreditur. Skema pembayaran ini akan dilakukan bertahap sampai tahun 2027.
Kelompok pertama, akan dibayarkan sebesar 5% dari nilai investasi, kelompok kedua 2,5%. Berikutnya, kelompok ketiga dan keempat sebesar 1,5%. Sedangkan kelompok empat sampai dengan tujuh akan dibayarkan sebesar 1% dari nilai investasi.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Indosterling Mau Bayar Duit Nasabah Rp 1,9 T, Uang Dari Mana?