Gagal Bayar Tembus Rp 1,9 T, Indosterling Baru Cicil Rp 12 M

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
01 February 2021 20:48
Konferensi pers PT Indosterling Optima Investa (IOI), 4 Januari 2021/Syahrizal Sidik
Foto: Konferensi pers PT Indosterling Optima Investa (IOI), 4 Januari 2021/Syahrizal Sidik

Jakarta, CNBC Indonesia - Kuasa hukum PT Indosterling Optima Investa (IOI), Hardodi, menyatakan saat ini kliennya sudah melakukan pembayaran yang ketiga kali pada Senin (1/2/2021) dengan nilai Rp 4 miliar. Sehingga, secara akumulasi, nilai kerugian nasabah yang telah dibayarkan Rp 12 miliar.

"Rencananya pembayaran selanjutnya akan dibayarkan pada Maret sesuai skema PKPU," ujar Hardodi, saat ditemui di Kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menurut Hardodi, kliennya sebelumnya juga telah melakukan percepatan pembayaran kepada para kreditur yang ketiga kali dari jadwal pembayaran berdasarkan berdasarkan Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jkt. Pst.

Namun demikian, kata Hardodi, dalam proses percepatan pembayaran pada 1 Desember 2020, terdapat kendala yaitu sebanyak 23 nasabah melakukan penutupan rekening sehingga pembayaran tidak bisa dilakukan oleh PT IOI.

"Melalui imbauan dan komunikasi dengan para nasabah, realisasi percepatan pembayaran pada tanggal 4 Januari 2021 tersisa 17 nasabah yang melakukan penutupan rekening," ujarnya.



Untuk menangani kendala tersebut, kuasa hukum PT IOI telah melayangkan surat somasi sekaligus permintaan klarifikasi kepada 17 nasabah yang melakukan penutupan rekening. Sehingga, masih tersisa sebanyak 9 nasabah yang melakukan penutupan rekening.

"Penutupan rekening tidak berimbas pada terganggunya pengembalian dana nasabah," ujar dia.

Hardodi menilai, hal ini menunjukkan itikad baik dari perseroan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban sesuai mekanisme yang berlaku. Ia mengimbau, kepada 9 nasabah yang masih menutup akun rekeningnya agar membuka kembali dan/atau menginformasikan kepada IOI mengenai akun rekening yang baru.

"Supaya kami bisa melakukan transfer pembayaran, hal ini supaya kami tidak menitipkan uang (konsiniyası) tersebut ke mengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," beber dia.

Dalam kesempatan sebelumnya, IOI telah melakukan dua kali pembayaran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dipercepat dari jadwal yang seharusnya atas gagal bayar produk High Promissory Notes (HYPN).

Menurut Hardodi, IOI telah melakukan pembayaran pada 1 Desember dan Senin, 4 Januari 2021 kepada 1.041 nasabah. Atas masing-masing tahapan pembayaran tersebut, Indosterling merogoh dana yang bersumber dari hasil investasi di pasar modal sebesar Rp 4 miliar.

Dia mengatakan, dana tersebut dibayarkan kepada nasabah melalui rekening masing-masing secara tunai. Indosterling kata dia, sudah bisa melakukan percepatan pembayaran karena kondisi ekonomi yang membaik, dan berimbas pada membaiknya portofolio investasi yang dikelola perseroan.

"Klien kami telah melakukan percepatan pembayaran kedua kalinya, sebelumnya 1 Desember. PKPU dilakukan seharusnya dilakukan Maret, tapi karena kondisi ekonomi membaik, Covid tidak mengancam lagi, saham klien kami kembali membaik, sehingga dengan itikad baik, kami melakukan percepatan pembayaran," ujarnya.

Saat ini ada sebanyak 1.041 nasabah dengan potensi gagal bayar senilai Rp 1,9 triliun. Sedangkan, gagal bayar bagi nasabah yang menyetujui skema PKPU nilainya mencapai Rp 1,2 triliun.

Secara rinci, dalam skema putusan PKPU, ada sebanyak 7 kelompok kreditur. Skema pembayaran ini akan dilakukan bertahap sampai tahun 2027.

Kelompok pertama, akan dibayarkan sebesar 5% dari nilai investasi, kelompok kedua 2,5%. Berikutnya, kelompok ketiga dan keempat sebesar 1,5%. Sedangkan kelompok empat sampai dengan tujuh akan dibayarkan sebesar 1% dari nilai investasi.

Sekadar informasi, Indosterling Optima Investa atau IOI adalah salah satu entitas di bawah Grup Indosterling Capital yang dibangun oleh Sean William Hanley. Grup usaha ini merupakan perusahaan yang bergerak di jasa keuangan.

Selain IOI, grup ini juga punya perusahaan manajer investasi dan start up di bidang teknologi. Salah satu manajer investasi Indosterling adalah PT Indosterling Aset Manajemen (IAM) yang baru beroperasi dengan Pendaftaran dan Pengawasan OJK sejak 30 November 2018.

Lalu Grup Indosterling juga memilik perusahaan startup teknologi dengan nama PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH). Perusahaan ini baru tercatat di Bursa Efek Indonesia pada 4 Juni 2020.


(wed/wed)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Begini Janji Indosterling Kembalikan Dana Nasabah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular