Internasional

'Kegilaan Terakhir' Trump: Tambah Sanksi Perusahaan China

Tommy Patrio Sorongan, CNBC Indonesia
23 November 2020 12:27
President Donald Trump participates in a Veterans Day wreath laying ceremony at the Tomb of the Unknown Soldier at Arlington National Cemetery in Arlington, Va., Wednesday, Nov. 11, 2020. (AP Photo/Patrick Semansky)
Foto: Presiden AS Donald Trump mengikuti upacara peletakan karangan bunga Hari Veteran di Pemakaman Nasional Arlington di Arlington, Va., Rabu (11/11/2020). (AP / Patrick Semansky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Meski kepemimpinan Presiden Donald Trump sudah di ujung akhir, namun hubungan Amerika Serikat (AS) dengan China masih memanas. Menurut beberapa media asing, Trump bahkan telah menyiapkan 'kegilaan terakhir' melawan China.

Pada Senin (23/11/2020), Trump menambah daftar perusahaan Negeri Panda yang wajib di-blacklist investor AS. Perusahaan itu dituduh turut andil mengembangkan teknologi militer Beijing termasuk raksasa seperti Hikvision, China Telecom Corp dan China Mobile.



Dilansir dari Reuters, penambahan ini membuat jumlah perusahaan China yang terkena sanksi menjadi 35. Pada 19 November lalu, Trump menandatangani perintah eksekutif yang melarang perusahaan-perusahaan AS berinvestasi di 31 perusahaan China.

Sebelumnya dalam dua pekan ini Trump memang telah mengeluarkan sejumlah aturan yang makin menekan China. Jumat pekan lalu, Amerika Serikat (AS) baru-baru ini melipatgandakan kewenangan undang-undang (UU) mengenai penangkapan ikan ilegal yang tidak diatur dan tidak dilaporkan.



Penasihat Keamanan Nasional Amerika Serikat Robert O'Brien mengatakan bahwa UU ini akan menerjunkan penjaga pantai AS ke wilayah Indo-Pasifik untuk mengawasi penangkapan ikan ilegal oleh China.

Dilansir dari South China Morning Post (SCMP), Wakil Asisten Sekretaris untuk Kebijakan Regional dan Keamanan Asia Timur dan Pasifik David Feith, mengatakan bahwa untuk mengimplementasikan UU ini Washington akan memperluas jumlah perjanjian "pengirim" yang dimiliki Penjaga Pantai AS dengan negara-negara Asia-Pasifik.

"Ini untuk membantu melawan 'perilaku agresif' China di laut lepas dan perairan berdaulat negara lain," tulis media itu mengutip AS.

Dalam perjanjian "pengirim" yang dikodefikasi dalam UU maritim terbaru in, otoritas satu negara diizinkan untuk menaiki kapal penegak hukum atau pesawat negara lain saat mereka berpatroli. Di mana otoritas negara dapat mengizinkan negara lain untuk mengambil tindakan penegakan hukum atas nama mereka.

Di Desember nanti, Trump juga disebut akan mengeluarkan aturan untuk mendepak perusahaan China dari bursa AS, Wall Street. Kelompok Kerja untuk Pasar Keuangan di pemerintahan Trump akan menambah syarat untuk berdagang di bursa AS.

Bahwa tiap perusahaan harus memberi regulator Amerika akses untuk meninjau berkas audit mereka. Ini hal yang tak pernah dilakukan Alibaba Cs di Wall Street.




(sef/sef) Next Article Trump Usir China dari Wall Street

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular