Kasus PKPU China Sonangol, Apa Surya Paloh Terkait?

Monica Wareza, CNBC Indonesia
20 November 2020 18:45
Surya Paloh Ketua Umum Partai Nasdem (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Surya Paloh

Jakarta, CNBC Indonesia - Media Group menegaskan, perusahaan sama sekali tidak ada hubungannya dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT China Sonangol Media Investment (CMSI) yang sedang berlangsung saat ini.

Terlebih lagi, Chairman Media Group Surya Paloh disebut-sebut tidak lagi terlibat dalam proses bisnis seluruh anak usahanya.

CEO Media Group Mirdal Akib mengatakan terlalu jauh untuk mengaitkan proses bisnis tersebut dengan pendiri perusahaan tersebut. Lantaran dalam perusahaan tersebut, Media Group juga menjadi pemegang saham pasif dan tidak memiliki intervensi dalam kegiatan bisnisnya.

"Apalagi dikaitkan dengan Bapak Surya Paloh itu terlalu jauh, karena dengan Media Group tidak ada korelasi operasional secara langsung, apalagi dengan Pak Surya Paloh," kata Mirdal di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).

"Pak Surya Paloh tidak aktif dalam operasional company, baik di Media Group maupun di unit usaha lainnya," tegasnya.

Di samping itu, CSMI juga saat ini disebutkan sudah tak ada lagi hubungan dengan Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Lestari memang pernah menjabat sebagai direktur utama di perusahaan ini, namun dia telah mengundurkan diri per 3 September 2019 lalu.

"Disebutkan bahwa Ibu Lestari Moerdijat pimpinan CMSI, dia sudah mengundurkan diri dari struktur direksi CMSI sejak 3 September 2019. Jadi tidak relevan apabila dikaitkan dengan Lestari Moerdijat," paparnya.

Adapun CMSI merupakan perusahaan patungan antara PT China Sonangol Land dan Media Group. Perusahaan ini pemilik proyek Gedung Indonesia 1 Tower. Kontrak proyek ini diterima pada April 2017 dengan periode kerja 47 bulan atau 4 tahun. Lokasi proyek ini berada di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat.

Pengajuan PKPU ini dilakukan oleh emiten konstruksi Grup Astra yakni PT Acset Indonusa Tbk (ACST) dan dua pihak lainnya China Construction Eighth Engineering Division Corp Ltd dan PT Bintai Kindenko Engineering Indonesia.

Pendaftaran pengajuan PKPU dilakukan pada 12 November 2020 dengan nomor perkara 385/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Termohon adalah China Sonangol Media Investment.

Adapun kuasa hukum Pemohon yakni Alamo Dewanta Laiman SH LLM.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article China Sonangol Kena PKPU, Surya Paloh Pemilik Saham?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular