
Heboh soal Dapen PNS, Jangan Kaget..Ini Sebaran Investasinya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk merombak tata kelola dana pensiun (dapen) untuk para pegawai negeri sipil (PNS), termasuk di dalamnya PNS, anggota TNI, dan Polri.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, mengatakan saat ini anggaran untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri sebesar Rp 120 triliun per tahun
Anggaran Rp 120 triliun tersebut diberikan kepada 3,1 juta orang yang dibayar melalui PT Taspen (Persero) untuk pensiunan PNS dan melalui PT Asabri (Persero) untuk pensiunan TNI dan Polri.
"Saat ini untuk pembayaran pensiun ASN, TNI, Polri sekitar Rp 120 triliun. Besaran dana untuk pensiunan (dari APBN) berkisar 40% sampai 75% dari gaji pokoknya, tergantung dengan masa kerja," kata Askolani kepada CNBC Indonesia, Selasa (17/11/2020).
Sebelumnya, Askolani mengatakan dana pensiun yang ada saat ini, dinilai tidak memegang peranan yang signifikan pada perkembangan industri keuangan Indonesia. Sistem perbankan masih mendominasi industri keuangan Indonesia dengan porsi 78%.
Sementara, dana pensiun hanya 2,5% dari total aset sektor finansial. Ukuran industri dana pensiun Indonesia dari total aset dana pensiun terhadap PDB juga masih jauh tertinggal dari peer countries seperti 5 negara Asia lainnya.
Hal tersebut perlu adanya perombakan program pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Pasalnya, tata kelola program dapen di dalam negeri terutama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau lebih akrab disapa PNS, TNI dan Polri masih terbilang carut marut.
Laporan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat ada beberapa permasalahan yang dihadapi oleh dapen PNS, TNI dan Polri di Tanah Air.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 disebutkan ada lima permasalahan utama yang dihadapi oleh pemerintah dalam mengelola dapen :
- Tata kelola penyelenggaraan jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri belum diatur secara lengkap dan jelas serta belum disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangan yang berlaku (UU Nomor 5 Tahun 2014).
- Belum ada penunjukan dewan pengawas yang bertanggung jawab secara langsung terhadap pengelolaan program pensiun dan belum ada penetapan besaran iuran pemerintah selaku pemberi kerja pensiun sejak tahun 1974.
- Belum menyusun peraturan pelaksanaan terkait dengan pengalihan program Pensiun PNS, TNI, dan Polri kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagaimana amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS tersebut yang mengamanatkan penyelesaian pengalihan bagian program Pensiun PNS, TNI, dan Polri yang sesuai UU Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
- Tidak adanya laporan aktuaris yang membuat pengelolaan risiko keuangan negara belum mempertimbangkan kewajiban pemerintah atas perhitungan aktuaria dalam program jaminan Pensiun PNS, TNI, dan Polri.
Berdasarkan laporan keuangan Taspen tahun 2019, total pendapatan dari premi tercatat mencapai Rp 9,07 triliun sementara untuk seluruh beban klaim dan manfaatnya saja nilainya bahkan mencapai Rp 12,4 triliun.
Sementara jika mengikutsertakan kenaikan liabilitas manfaat polis masa depan dan cadangan teknis nilai total klaimnya mencapai Rp 17,7 triliun.
Masalah premi dan iuran yang diterima lebih rendah dibandingkan dengan beban klaim yang harus dibayarkan cenderung membengkak sejak tahun 2016.
.