Geger Gagal Bayar Indosterling Rp 1,2 T, yang Salah Corona?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
17 November 2020 07:31
Sean William Henley/Dok. Indosterling
Foto: Sean William Henley/Dok. Indosterling

Dalam konferensi pers Senin kemarin, kuasa hukum PT IOI, Hardodi, menyebut, sejauh ini perseroan hanya memiliki izin pendirian sebagai perseroan terbatas (PT).

Hal ini berkebalikan dengan pernyataan para nasabah, bahwa investasi di PT IOI sudah dijamin OJK. Namun, kuasa hukum menolak jika kliennya disebut menjalankan investasi bodong. Sebab, kata dia, perseroan baru mengalami gagal bayar sejak April 2020 yang diakibatkan oleh pandemi virus corona.

"Itu bukan investasi bodong. Kewajiban tidak dilakukan karena faktor Covid-19, menyebabkan gagal pembayaran [yield]," kata dia.

Hardodi kembali menegaskan bahwa pandemi Covid-19 menjadi musabab perusahaan mengalami gagal bayar.

"Kewajiban tidak dilakukan karena faktor Covid menyebabkan gagal pembayaran [yield], ini dialami hampir semua perusahaan," katanya.

Menurut pengakuan Hardodi, saat ini ada sebanyak 1.041 nasabah dengan dana kelolaan sebesar Rp 1,2 triliun yang berpotensi gagal bayar karena sudah masuk Penundan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan.

Namun dia menegaskan, dari semua nasabah tersebut sebanyak 80% diklaim sudah mengikuti skema PKPU atau dengan nilai investasi sebesar Rp 878 miliar, sisanya memilih melapor ke Bareskrim Polri.

"Putusan sudah inkracht. Beberapa tidak mengikuti skema PKPU dan melapor [Bareskrim] Mabes," katanya.

Hardodi juga membenarkan kliennya, Sean Willam Henley, bos Indosterling, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri Cq Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada 30 September 2020 lalu.

Informasi ini juga disampaikan di keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan Nomor: S-06953/BEI.PP1/11-2020. Hal ini mengingat William Henley adalah Komisaris dari PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH), anak usaha dari PT IndosterlingSarana Investa. Saat ini, perkembangan proses hukum tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Namun, penetapan tersangka tersebut bukan berarti kliennya telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor.

Sebab, menurutnya, dalam penegakan hukum di Indonesia, ada asas praduga tidak bersalah yang diatur dalam Penjelasan Umum KUHAP butir 3 huruf c dan di dalam pasal 8 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular