Ada Anak Usaha Gagal Bayar, Begini Kiprah Grup Indosterling

Monica Wareza, CNBC Indonesia
16 November 2020 12:07
Sean William Henley/Dok. Indosterling
Foto: Indosterling.com

Selanjutnya, untuk kontrak promissory notes dengan dengan nilai nominal di atas Rp 1 miliar, kupon yang dibayarkan 4% dari dana pokok untuk periode 12 bulan.

"Setelah melewati masa 12 bulan, besaran kupon yang menjadi hak pemegang HYPN akan disesuaikan jika kondisi perusahaan yang membaik," bunyi pengumuman tersebut, dikutip Jumat (29/5/2020).

Sementara itu, untuk pokok HYPN, akan diperpanjang dengan jangka waktu selama 12 bulan dan dilakukan penyesuaian perpanjangan lebih lanjut bila kondisi perusahaan belum kembali normal.

Alasan gagal bayar IOI ini membuat perkara ini berlanjut melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Kalau menurutPKPU, nasabahIndosterlingmencapai 1.200-2.000 orang, dengan total dana dihimpun kurang lebih Rp 2-3 triliun. Tapi berdasarkan terlaporbilangnyaRp 1,99 triliun," kata Pengacara sejumlah nasabah IOI, Andreas, dilansir Detikfinance, Senin (16/11/2020).

Pengacara dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm itu menaungi 58 nasabah IOI dengan total kepemilikan dana di produk investasi HYPN sebanyak Rp 95 miliar.

Klien Andreas memilih tidak ikut dalam PKPU. Mereka memilih jalur pidana dengan melaporkan ke Bareskrim Polri sejak 6 Juli 2020. Ada 3 pihak yang dilaporkan yakni PT IOI, SWH (Sean WilliamHanley) selaku direktur dan JBP (Juli Berliana Posman) selaku komisaris.

"PKPUsudah putus cuma klien saya itu tidak ikut diPKPU-nya. mereka lebih memilih jalur pidana," katanya lagi.

"Kalau PKPU-kan bisa aset itu kalau pailit, kalau tidak ya akan lama. Mereka menawarkan pencairan kalau tidak salah 4-7 tahun. Klien saya tidak mau, mereka maunya sesuai perjanjian saja, atau minimal kembalikan sekian sisanya boleh pakai aset," terangnya.

(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular