Ada Anak Usaha Gagal Bayar, Begini Kiprah Grup Indosterling

Monica Wareza, CNBC Indonesia
16 November 2020 12:07
Paparan Indosterling
Foto: Indosterling.com

Adapun, upaya hukum yang saat ini sedang ditempuh tim kuasa hukum adalah menyelesaikan kewajiban melalui putusan homologasi kepada nasabah melalui putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.174/PDT-SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST pada 2 Agustus 2020.

Selanjutnya, langkah lainnya ialah mengikuti proses hukum sesuai hukum acara pidana dan melakukan pendekatan dengan nasabah yang tidak terkait dengan putusan PKPU secara persuasif.

"Kami juga menyiapkan langkah hukum praperadilan," kata Hardodi, dalam suratnya yang diterima CNBC Indonesia, Senin (16/11/2020).

Adapun dalam keterbukaan informasi diBEI, disebutkan, "upaya hukum yang telah ditempuh oleh Sean William Henley adalah menyelesaikan kewajiban kepada para kreditor yang telah diputus dalam putusan perkara PKPU, dengan telah mempunyaikekuatan hukum tetap sebagaimana dijelaskan pada lampiran suratdari kuasa hukum nomor Ref_19/HD/LTR/XI/2020."

CNBC Indonesia sudah mengonfirmasi mengenai gagal bayar ini kepada William Henley, namun ia menolak berkomentar dan menyarankan agar menghubungi kuasa hukumnya.

Sebelumnya pada akhir Mei lalu, Indosterling Grup, menyampaikan skema restrukturisasasi atas produk High Yield Promissory Notes (HYPN). Dalam dokumen yang diperoleh CNBC Indonesia, skema ini disampaikan kepada pemegang HYPN mengacu pada surat yang disampaikan manajemen pada 14 Mei 2020 perihal pemberitahuan rencana restrukturisasi.

Dalam surat yang diteken Direktur PT Indosterling Optima Investa, William Henley pada 26 Mei 2020 disebutkan, untuk kontrak HYPN dengan nominal di bawah Rp 1 miliar, maka kupon akan dibayarkan setiap bulan sebesar 3,5% dari dana pokok untuk periode 12 bulan.

(hps/hps)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular