
Janji Palsu Aakar Ganti Kerugian Nasabah yang Ternyata Zonk!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pada awal kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) mencuat, CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno sempat menjanjikan kepada nasabah akan mengganti kerugian akibat investasi. Hal ini disampaikan Aakar melalui surat elektronik yang disampaikannya kepada nasabah pada 3 Agustus 2020 lalu.
Dalam surat tersebut Aakar menjanjikan pengembalian dana nasabah secara penuh dan selambatnya akan dibayarkan pada 1 September 2020. Namun kenyataannya, janji itu tak semua ditetapi ada banyak nasabah yang uangnya belum diganti.
Dalam surat tersebut Aakar menyataka komitmen, "Saya menyatakan bersedia dan berkomitmen penuh untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami sehubungan dengan investasi saham pada portofolio Bapak/Ibu selaku klien Jouska," tulis Aakar, dalam suratnya yang diperoleh CNBC Indonesia, Jumat (13/11/2020).
"Oleh karenanya, izinkanlah saya memohon kebijaksanaan dari Bapak/Ibu sekalian untuk dapat memberikan waktu selambat-lambatnya hingga tanggal 1 September 2020 untuk dapat menyusun dan kemudian menyampaikan strategi terkait pelunasan terhadap klaim ganti rugi yang diderita para klien melalui suatu perjanjian perdamaian yang akan disampaikan dan disepakati antara pihak saya pribadi, sebagai penanggung jawab dengan masing-masing klien," tulis Aakar lebih lanjut dalam surat tersebut.
Kenyatannya, Aakat tak bisa mengganti semua kergian nasabah. Malah santer terdengar isu bahwa Aakar akan kabur ke luar negeri untuk menghindari kewajiban ganti rugi kepada klien Jouska.
Penasihat hukum klien Jouska, Rinto Wardana mengakui sudah mendengar informasi mengenai rencana CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), Aakar Abyasa Fidzuno yang berencana melarikan diri ke Australia.
Untuk itu, dalam laporannya di Polda Metro Jaya kemarin, dia membuat surat khusus yang ditujukan kepada penyidik agar Aakar segera ditahan.
"Saya sudah membawakan surat yaitu surat permohonan penyidik agar Aakar segera ditahan, supaya penyidik segera mengamankan bukti-bukti yang terkait tinak pidana yang kami laporkan," ungkapnya kepada awak media, Kamis (12/11/2020).