
Bentjok Cs Divonis Bui Seumur Hidup, Ini Respons Sri Mulyani

Secara rinci, Hary Prasetyo divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang putusan yang digelar Senin (12/10/2020).
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasar 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP," ujar Majelis Hakim membacakan sidang putusan.
Putusan terhadap Hary Prasetyo tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni pidana penjara seumur hidup. Sebelumnya Jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar.
Kemudian,Hendrisman Rahim divonis penjara seumur hidup. Hendrisman diputus bersalah telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri dan Benny Tjokro dkk senilai Rp 16,81 triliun.
![]() INFOGRAFIS, Tuntutan Hukum 6 Terdakwa Skandal jiwasraya |
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Susanti Adi Wibawani, di PN Topikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (12/10/2020).
"Menjatuhkan pidana terdakwa Hendrisman Rahim penjara seumur hidup," kata Susanti.
Untuk Syahmirwan,juga divonis penjara seumur hidup. "Menyatakan terdakwa Syahmirwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Majelis Hakim membacakan vonis, Senin (12/10/2020).
Hakim menyatakan Syahmirwan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Vonis terhadap Syahmirwan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.
Adapun Joko Hartono Tirto mendapat vonis yang sama, yakni, hukuman penjara seumur hidup. "Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Hartono Tirto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020).
Sementara itu, Bentjok divonis hukuman penjara seumur hidup dan dikenakan hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 6,078 triliun.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, sebulan setelah putusan, maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata Rosmina.
Rosmina menjelaskan faktor yang memberatkan adalah Benny Tjokro terbukti menggunakan nominee atau nama pihak lain atau KTP palsu. Selain itu, Benny juga mendirikan perusahaan yang tidak punya kegiatan untuk menampung hasil kegiatan tindak pidana korupsi.
Terakhir, Heru Hidayat mendapat vonis penjara seumur dan hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 10,72 triliun kepada Heru Hidayat.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebulan setelah putusan, maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata Rosmina.
Heru dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Heru juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Rosmina mengatakan hal yang memberatkan adalah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi terorganisasi dengan baik, sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya. Kemudian terdakwa menggunakan nominee dan menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk perjudian.
Selain itu akibat perbuatan Heru, nasabah Asuransi Jiwasraya tidak bisa menerima manfaat yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
