Tersandung Kasus, Rupanya Maybank Milik Konglomerasi Malaysia

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
10 November 2020 16:17
FILE PHOTO - Maybank Tower, the headquarters of Maybank, is seen in Kuala Lumpur April 5, 2013.   REUTERS/Bazuki Muhammad/File Photo
Foto: REUTERS/Bazuki Muhammad/File Photo

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) sedang menjadi sorotan publik karena raibnya dana nasabah sebesar Rp 22 miliar.

Proses hukum sedang berjalan untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi. 

Namun banyak pertanyaan, siapa sebenarnya pemilik Maybank merupakan salah satu bank swasta besar di Indonesia ini?

Saat ini, Maybank Indonesia merupakan bagian dari Grup Malayan Banking Berhad (Maybank). Komposisi pemegang sahamnya antara lain, Sorak Financial Holding Pte, Ltd yang menguasai 45,02% saham Maybank.

Lalu Maybank Offshore Corporate Services menguasai 33,96%, UBS AG London menguasai 18,31% dan publik 2,71%.

Maybank, adalah nama dagang dari Malayan Banking Berhad yang merupakan jaringan bank dan grup jasa keuangan terbesar kedua di Malaysia, dan beroperasi sebagai perbankan penting di Singapura, Indonesia dan Filipina.

Maybank memiliki kepentingan besar dalam perbankan Islam melalui Maybank Islamic Bank dan asuransi melalui anak perusahaannya Etiqa.

Maybank juga mengklaim sebagai bank yang memiliki cabang terbanyak di Malaysia dengan lebih 384 cabang lokal dan 190 cabang dan kantor di luar negeri. Maybank adalah perusahaan dengan nilai terbesar yang terdaftar di bursa saham Malaysia.

Sebelum menjadi Bank Maybank Indonesia, perusahaan ini berdiri dengan nama PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) yang didirikan pada 15 Mei 1959.

Situs resminya mencatat, bank ini mendapatkan izin sebagai bank devisa pada 1988 dan mencatatkan sahamnya sebagai perusahaan terbuka di Bursa Efek Jakarta dan Surabaya (sekarang telah merger menjadi Bursa Efek Indonesia) pada 1989.

Pada tahun 2008, Maybank mengakuisisi BII melalui anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya yaitu Maybank Offshore Corporate Services (Labuan) Sdn. Bhd. (MOCS) dan Sorak Financial Holdings Pte. Ltd. (Sorak).

Kemudian, melalui hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, Bank Internasional Indonesia pada 24 Agustus 2015, persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menkumham No. AHU0941203. AH.01.02 tahun 2015 pada 26 Agustus 2015, dan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 18/KDK.03/2015 tanggal 23 September 2015, BII berubah nama menjadi Maybank Indonesia.

Seperti di ketahui, kasus dana nasabah hilang setelah Herman Lunardi, orang tua Winda Lunardi atlet e-sport, melaporkan dana milika anaknya hilang di rekening Maybank.

Laporan itu disampaikan pada 8 Mei 2020 dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka dalam kasus hilangnya saldo tabungan atlet e-Sport Winda Lunardi dan ibunya, Floleta sebesar Rp 22 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika menyatakan mengatakan perkara tersebut masuk dalam proses penyidikan. Ia pun membenarkan, kepolisian telah menetapkan tersangka atas nama A kepala cabang Cipulir Maybank sebagai tersangka.

Tersangka saat ini ditahan sementara oleh penyidik di Rutan Kejaksaan Negeri Tangerang.

"Ya, benar," katanya saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Jumat (6/11/2020).

Kuasa hukum Bank Maybank Indonesia HotmanParis Hutape menduga ada sejumlah kejanggalan yang terjadi di kasus raibnya dana milik Winda Lunardi dan ibunya Floleta.

Kejanggalan tersebut misalnya, menurut Hotman adanya praktik bank dalam bank yang dilakukan oleh tersangka yang melibatkan nasabah.

Oleh sebab itu, selaku kuasa hukum, ia menyerahkan agar penyidik melakukan penelusuran lebih mendalam mengenai orang-orang yang diduga terlibat. Kepolisian sudah menetapkan Kepala Cabang Maybank berinisial A sebagai tersangka.

"A mengaku melakukan praktek bank dalam bank, transfer ke berbagai orang. Siapa yang terlibat, kita serahkan kepada penyidik," kata Hotman dalam konferensi pers di Jetski Cafe, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).

Head Corporate Communications Maybank, Tommy Hersyaputera menyampaikan, Maybank Indonesia juga merupakan pihak yang melaporkan oknum kejahatan tindak pidana ini kepada pihak Kepolisian.

"Dengan adanya fakta-fakta yang ditemukan, Maybank Indonesia sepenuhnya menyerahkan kepada dan mengharapkan pihak Kepolisian untuk segera menyelidiki adanya kemungkinan/dugaan keterlibatan pihak pihak lainnya dalam tindak pidana ini," kata Tommy, dalam keterangan pers, Senin (9/11/2020).

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons terkait kasus pembobolan dana nasabah Maybank senilai Rp 22 miliar.

Menurut Purbaya, dalam kasus tersebut ada standar operasional prosedur (SOP) yang salah dan termasuk kasus fraud dalam perbankan.

Purbaya juga menyebut, Maybank masuk dalam kasus fraud perbankan dan dalam hal ini, LPS tidak menangangi kasus ini per nasabah, melainkan menangani bank yang bermasalah secara keseluruhan.

"Maybank, itu kasus fraud perbankan, LPS tidak menangangi kasus fraud seperti itu satu per satu, yang kita tangani kalau bank bermasalah secara keseluruhan, kami jaga agar dana nasabah tersebut bisa dikembalikan semaksimal mungkin," ujar Purbaya, dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Selasa (10/11/2020).

"Untuk kasus Maybank, di luar kewenangan LPS," ujarnya.

Namun, mantan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Kooordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini menilai, dalam kasus Maybank, ada internal SOP yang salah sehingga bank harus segera memperbaikinya sesegera mungkin.

Selanjutnya, oknum yang bersalah dalam kasus tersebut harus dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

"Kasus itu ada SOP yang salah, harusnya otoritas bank menilai SOP seperti apa. Bank harus memperbaiki sesegra mungkin, kalau SOP salah bank harus dikenakan sanksi, tapi kalau karena kriminal satu orang saja, orang itu perlu dihukum," ujarnya.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menyampaikan, sebagai regulator yang mengawasi industri perbankan menyatakan, pelaku sudah dilaporkan ke Bareskrim Polda Metro Jaya.

Agar tak menjadi preseden buruk bagi industri khususnya kepercayaan nasabah dalam menyimpan uangnya di perbankan, OJK telah meminta agar perseroan melaporkan hasil investigasinya.

"Pelaku/Oknum sudah dilaporkan ke Polda Metro dan sudah ditetapkan tersangka. Bank juga sudah melakukan penguatan SOP dan proses kerja. Pengawas juga meminta disampaikan kembali hasil investigasi lanjutan oleh bank," ujar Sekar, kepada CNBC Indonesia, Jumat (6/11/2020).


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Geger Uang Rp3,4 M Raib Akibat Teleponan, Ini Respon Maybank

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular