Dana Nasabah Hilang di Maybank, Bos LPS: Itu Kasus Fraud!

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
10 November 2020 15:37
Bos LPS Proyeksi Pertumbuhan DPK Capai 15% di Akhir 2020(CNBC Indonesia TV)
Foto: Bos LPS Proyeksi Pertumbuhan DPK Capai 15% di Akhir 2020(CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons terkait kasus pembobolan dana nasabah Maybank senilai Rp 22 miliar. Menurut Purbaya, dalam kasus tersebut ada standar operasional prosedur (SOP) yang salah dan termasuk kasus fraud dalam perbankan.

Purbaya juga menyebut, Maybank masuk dalam kasus fraud perbankan dan dalam hal ini, LPS tidak menangangi kasus ini per nasabah, melainkan menangani bank yang bermasalah secara keseluruhan.

"Maybank, itu kasus fraud perbankan, LPS tidak menangangi kasus fraud seperti itu satu per satu, yang kita tangani kalau bank bermasalah secara keseluruhan, kami jaga agar dana nasabah tersebut bisa dikembalikan semaksimal mungkin. Untuk kasus Maybank, di luar kewenangan LPS," ujar Purbaya, dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Selasa (10/11/2020).

Namun, mantan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Kooordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini menilai, dalam kasus Maybank, ada internal SOP yang salah sehingga bank harus segera memperbaikinya sesegera mungkin.

Selanjutnya, oknum yang bersalah dalam kasus tersebut harus dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

"Kasus itu ada SOP yang salah, harusnya otoritas bank menilai SOP seperti apa. Bank harus memperbaiki sesegra mungkin, kalau SOP salah bank harus dikenakan sanksi, tapi kalau karena kriminal satu orang saja, orang itu perlu dihukum," ujarnya.

Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Otoritas Jasa Keuangan meminta PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) melakukan investigasi terkait dengan hilangnya dana sebesar Rp 22 miliar di rekening tabungan milik atlet e-sport Winda Lunardi dan ibunya sebesar Rp 20 miliar di kantor cabang Maybank Cipulir.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menyampaikan, sebagai regulator yang mengawasi industri perbankan menyatakan, pelaku sudah dilaporkan ke Bareskrim Polda Metro Jaya.

Agar tak menjadi preseden buruk bagi industri khususnya kepercayaan nasabah dalam menyimpan uangnya di perbankan, OJK telah meminta agar perseroan melaporkan hasil investigasinya.

"Pelaku/Oknum sudah dilaporkan ke Polda Metro dan sudah ditetapkan tersangka. Bank juga sudah melakukan penguatan SOP dan proses kerja. Pengawas juga meminta disampaikan kembali hasil investigasi lanjutan oleh bank," ujar Sekar, kepada CNBC Indonesia, Jumat (6/11/2020).

Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka dalam kasus hilangnya saldo tabungan atlet e-Sport Winda Lunardi dan ibunya, Floleta sebesar Rp 22 miliar.

Kasus tersebut bermula dari laporan Herman Lunardi sebagai pelapor yang juga merupakan orang tua dari Winda pada 8 Mei 2020. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika menyatakan mengatakan perkara tersebut masuk dalam proses penyidikan. Ia pun membenarkan, kepolisian telah menetapkan tersangka atas nama A kepala cabang Cipulir Maybank sebagai tersangka.

Tersangka saat ini ditahan sementara oleh penyidik di Rutan Kejaksaan Negeri Tangerang.

"Ya, benar," katanya saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Jumat (6/11/2020).


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Banyak Rekening di Bank Kayak Panji Gumilang, LPS Jamin?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular