
Ada Banyak Rekening di Bank Kayak Panji Gumilang, LPS Jamin?

Jakarta, CNBC Indonesia - Nama Panji Gumilang tengah menjadi sorotan. Selain kebijakan kontroversialnya sebagai pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji belum lama ini juga disorot mengenai total rekening yang dia miliki.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan(Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa terlapor kasus dugaan penodaan agama itu memiliki 256 rekening miliknya dengan enam nama yang berbeda.
Lantas, jika memiliki banyak rekening, apakah seluruhnya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan tidak ada batasan jumlah rekening bank bagi seseorang. Artinya setiap orang bisa saja memiliki ratusan rekening bank atas nama pribadinya. Pun LPS tidak ada batas atas jumlah rekening yang dijamin LPS untuk satu orang.
"Yang ada adalah LPS menjamin sebesar Rp2 milyar per nasabah per bank, tanpa melihat jumlah rekening," kata Dimas kepada CNBC Indonesia, Jumat (7/7/2023).
Dimas mengatakan batas atas nilai Rp 2 miliar yang dijamin LPS merupakan akumulasi seluruh simpanan seseorang dalam satu bank. Artinya meskipun seorang nasabah memiliki simpanan lebih dari Rp 2 miliar di satu bank dalam beberapa rekening, LPS hanya melakukan penjaminan maksimal Rp 2 miliar, sesuai ketentuan.
"Karena semua rekening simpanan atas nama nasabah A dalam satu bank akan dikumpulkan dan dijumlah nominalnya lalu dibatasin Rp 2 miliar per nasabah per bank," katanya.
Sementara itu, LPS mencatat sejak berdiri tahun 2005 hingga 31 Mei 2023, keseluruhan simpanan layak bayar (LB) dan tidak layak bayar (TLB) yang termasuk dalam penanganan klaim penjaminan mencapai Rp 1,75 triliun dari 290.338 rekening.
Sebanyak Rp 202 miliar berasal dari bank umum dan Rp 1,55 triliun dari BPR/BPRS. Dari total simpanan tersebut, LPS menilai Rp 1,49 triliun di antaranya merupakan simpanan layak bayar.
Seperti diketahui, LPS bertugas untuk menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sesuai ketentuan di UU LPS, jumlah nominal yang dijamin adalah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan catatan simpanan tersebut memiliki bunga di bawah tingkat bunga penjaminan LPS.
Sementara itu, sebanyak Rp 373 miliar simpanan nasabah dari 119 bank yang dicabut izinnya tidak diganti oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Simpanan TLB tersebut berasal dari 19.101 rekening.
Bila dirinci, sebanyak Rp 155 miliar atau 41,5% berasal dari bank umum dan sebesar Rp 218 miliar atau 58,4% berasal dari bank perekonomian rakyat (BPR) atau bank perekonomian rakyat syariah (BPRS).
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Panji Gumilang Punya 256 Rekening, Ini Penjelasan OJK